Simpulindonesia.com_ MAKASSAR,- Almarhum H.Muh.Rais Sumang Suami Hj.Sherly memiliki tanah yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar Provinsi Sulawesi selatan , dimana BPN kota Makassar pada tahun 1995 menerbitkan Sertifikat Hak Pakai bagian depan seluas 7000 M2 dengan dasar dari tanah Negara dan alasan riwayat tanah hilang .
Dalam Sertifikat atas nama BPN/ATR Sendiri adalah hak pakai dan tanah yang ditunjuk dalam gambar situasi (GS) adalah tanah Almarhum H. Muh.Rais bin H. Sumang bagian depan.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan kepada awak media dini hari Jumat tanggal 3/3/2023 saat ditemui dikantornya bahwa, untuk membuktikan tanah tersebut milik Almarhum H.Muh.Rais Bin H.Sumang didasari Akta hibah Isbaq, Rincik C1, SPPT/PBB,Surat Keterangan dari Kelurahan ,bukti Pembayaran Ganti Rugi lahan Pelebaran jalan Urip Sumoharjo Kecamatan Panakkukang Kota Makassar yang ditanda tangani Ketua Panitia Pengadaan Tanah Sekretaris Kota Makassar H.M.Anis Zakaria Kama.SH.MSI.MM pada bulan Oktober 2010 dan Bukti Putusan Perdata Pengadilan Tinggi Makassar , Putusan Perdata Mahkamah Agung dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung tanggal 25 Februari 2009 selaku pemenang melawan ahli waris Sumang bin Bidu.
Sekarang tanah milik Almarhum H.Muh Rais bin Sumang di depannya ada 11 (sebelas) unit kios yang membangun secara liar tanpa seisin dengan pemilik tanah dan mereka membangun setelah ada putusan perdata yang dimenangkan oleh Almarhum H.Muh.Rasi bin Sumang, berdasarkan penelusuran tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia ditemukan mereka membangun ahli waris Sumang Bin Bidu menyewakan kepada yang membangun kios liar tersebut dengan alasan ahli waris Sumang Bin Bidu dan memasang papan bicara dilokasi tanah milik Almarhum.Muh Rais bin H.Sumang yang bertuliskan tanah ini milik Ahli waris Sumang Bin Bidu.
Lanjut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa tindakan ahli waris Sumang Bin Bidu menyewakan tanah dan membangun 11 kios diatasnya tanpa seisin dengan pemilik adalah perbuatan melanggar hukum, termasuk orang orang yang membangun 11 kios tanpa seisin dengan pemerintah kota Makassar atau pemerintah setempat harus juga dilaporkan selaku penyorobot tanah.
Ditambahkan lagi oleh Amiruddin selaku kontrol sosial bahwa dengan adanya sertifikat BPN/ATR atas nama milik Almarhum Muh Rais bin H.Sumang atas nama BPN itu sendiri,maka Lsm Gempa Indonesia menduga bahwa BPN adalah dalang mafia tanah di Makassar.
Karena BPN Kota Makassar mensertifikatkan tanah milik Almarhum H.Muh Rais bin H.Sumang tanpa dasar maka,Lsm Gempa Indonesia mengajukan dengar pendapat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan terkait 11 unit kios yang diduga melakukan penyerobotan tanah tersebut dilakukan juga pelaporan kepada aparat penegak Hukum demi untuk memberantas mafia tanah di Makassar tutupnya.
Sumber: Mustafa Kamal