-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

KEMENKES RI Sukseskan FGD Rancangan Undang Undang Kesehatan Bersama Kolegium Jurist Institute Dan Fakultas Kedokteran UNAIR

Sabtu, 25 Mac 2023 | 12:51 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-25T05:52:26Z


Simpulindonesia.com_BULUKUMBA - Pada hari ini, Sabtu 25 Maret 2023 Pukul 11.00-13.00 WITA bertempat di zoom meeting dan Youtube Live Streaming diikuti oleh 300 peserta dalam zoom meeting dan lebih dari 50 orang melalui live streaming youtube, telah terselenggara kegiatan Focus Group Discussion Kerjasama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Kolegium Jurist institute Bersama Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga.


Kegiatan ini dihadiri oleh para mahasiswa, akademisi, spesialis, dokter, stakeholder dan masyarakat secara luas dimana pada Forum Group Discussion nya menghadirkan :



WELCOMING SPEECH : Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU merupakan Menteri Kesehatan RI


OPENING REMARKS : Kunta Wibawa Dasa Nugraha, S.E., M.A., Ph.D merupakan Sekretaris Jenderal Kemenkes RI


NARASUMBER yang terdiri dari :

- Dr. Widodo, S.H., M.H merupakan Kordinator Tenaga Ahli Baleg DPR RI/Tim Ahli Penyusunan RUU Kesehatan

- Dr. dr. Anwar Santoso, Sp.JP(K), FIHA merupakan Kompartemen Litbang-PERSI (Perhimpunan RS Seluruh Indonesia)

- Dr. A.C. Romdhoni, dr, Sp.T.H.T.B.K.L., Subsp.Onk (K), FICS merupakan Wakil Dekan I Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga

- Dina Sintia Pamela, S.Si, Apt, M.Farm merupakan Direktur Pengelolaan & Pelayanan Kefarmasian Dirjen Kefarmasian & Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan


MODERATOR : Anisha Dasuki merupakan Produser & Presenter Televisi



Juga turut hadir memberikan tanggapan :


- DR. Dr. Sutrisno, SpOG.K merupakan Ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Jawa Timur


- Iman Prihandono, S.H., LL.M., Ph.D. merupakan Pakar Hukum Bisnis dan HAM Universitas Airlangga



Pada kegiatan Focus Group Discussion Partisipasi Publik RUU Kesehatan menghasilkan kesimpulan sebagai berikut :


1. DPR telah menetapkan RUU Kesehatan dalam Program Legislasi Nasional, sebagai RUU Prioritas Tahun 2023 inisiatif DPR RI.


2. Kementerian Kesehatan ditunjuk sebagai koordinator penyusunan DIM bersama. RUU Kesehatan memuat 20 BAS Yang Terdiri dari 478 Pasal.


Pada kegiatan Focus Group Discussion Partisipasi Publik RUU Kesehatan menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:


1. DPR telah menetapkan RUU Kesehatan dalam Program Legislasi Nasional sebagai RUU Prioritas Tahun 2023 inistiatif DPR RI.


2. Kementerian Kesehatan ditunjuk sebagai koordinator penyusunan DIM bersama. RUU Kesehatan memuat 20 BAB yang terdiri dari 478 Pasal.


3. RUU Kesehatan diperlukan dalam rangka melakukan reformasi hukum untuk mengatasi obesitas regulasi di sektor kesehatan.


4. RUU Kesehatan diperlukan untuk mengatasi permasalahan birokratisasi perizinan bidang kesehatan yang menghambat pelayanan kesehatan bagi masyarakat.


5. RUU Kesehatan ini apabila ditinjau dari perspektif fisiologis adalah perwujudan dari cita-cita UUD 1945 untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.


6. RUU Kesehatan apabila ditinjau dari perspektif sosiologis dibutuhkan untuk transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, dan transformasi sistem ketahanan kesehatan.


7. Penguatan partisipasi masyarakat ini diperlukan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu RUU Kesehatan dengan metode omnibus.


8. Beberapa permasalahan dan masukan yang muncul dari sudut pandang tenaga kesehatan yaitu:


a. belum adanya majelis disiplin untuk tenaga kesehatan tradisional;

b. pemaknaan mengenai kolegium (organisasi profes) yang merupakan academic body profesi kesehatan;

c. pemaknaan mengenai RS pendidikan yang bekerja sama dengan kolegium yang manakah yang dimaksud ?;

d. Penyelenggaraan pendidikan profesi yang akan menjadi domain kemendikbud - ristek - dikti, UU yang ada saat ini belum memungkinkan hal tersebut;

e Mahasiswa pendidikan vokasi dan pendidikan tenaga medis (kesehatan) perlunya ada penambahan frasa untuk mengakomodir penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh RS pendidikan;

f. Penyelenggaraan uji kompetensi profesi dilakukan bersamaan dengan ujian nasional pada akhir pendidikan.


9. RUU Kesehatan ini juga mengatur mengenai 6 aspek utama mengenai kesehatan secara komprehensif.


10. Adanya masukan pentingnya pertimbangan aspek equality, equity of justice dalam proses pengesahan RUU Kesehatan.


11. Masukan agar sistem jaminan sosial dan BPJS Kesehatan tidak dimasukkan dalam RUU Kesehatan ini, dikarenakan kekhawatiran RUU Kesehatan yang mengatur keseluruhan hal akan melewatkan detail yang penting untuk diatur dalam Rancangan Undang-Undang.


12.Diharapkan adanya perlindungan terhadap tenaga kesehatan dalam negeri terhadap tenaga kesehatan asing pada RUU Kesehatan ini.


13. Harapan terhadap RUU Kesehatan ini dibuat dengan tulus untuk kebaikan dan kesejahteraan demi mewujudkan cita-cita luhur UUD 1945 demi kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.


Laporan : Ahmad Robbani

IKLAN

×
Berita Terbaru Update