Simpulindonesia.com_ MAKASSAR,- Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulawesi Selatan, Amri Arsyid resmi lantik Dewan Pakar PKS Sulawesi Selatan, berlangsung di Hotel Dalton Makassar, Kota Makassar, Ahad (05/03/2023).
Pada Kesempatan itu Amri Arsyid Ketua DPW PKS Sulawesi Selatan mendaulat Abu Bakar Wasahua jadi Ketua Dewan Pakar PKS Sulsel. Kemudian sebelum melantik anggota dewan pakar Dirinya menyampaikan bahwa dewan pakar ini merupakan tokoh masyarakat yang siap berkontribusi untuk PKS, bangsa, agama dan negara sesuai dengan keilmuan dan kepakaran yang dimilikinya.
“Dewan pakar ini merupakan tokoh masyarakat yang siap berkontribusi untuk PKS, bangsa, agama dan negara sesuai dengan keilmuan dan kepakaran yang dimilikinya,” kata Amri Arsyid.
Sementara itu, Abu Bakar Wasahua dalam sambutannya menyampaikan bahwa dia bergabung PKS karena konsisten dalam memperjuangkan umat.
“PKS selalu berpihak kepada umat serta tidak terkontaminasi dengan politik yang merusak kepentingan rakyat dan Ummat dan terpenting adalah bahwa PKS bukan saja mengurus dunia tetapi juga mengurus akhirat,” ungka Abu Bakar.
Diketahui, Abu Bakar Wasahua merupakan politisi PPP yang hijrah ke PKS. Dia pernah menjadi anggota DPRD Sulsel selama 3 periode, dan menjadi anggota DPR RI pengganti antar waktu Dapil 3 Sulsel menggantikan Fatmawati Rusdi.
Adapun nama nama dewan pakar Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Sulawesi Selatan yang dilantik, yaitu:
Ketua: Dr H Abubakar Wasahua MH
Bidang pemuda: A Muh Yunus SE M.Si
Bidang Kesehatan: Dr Hj A Kasmawati Z Basalamah
Bidang Ekonomi: Andi Musair Mansyur SE AK MM
Bidang Bisnis: H Bahar Yahya
Bidang Hukum : Dr Hj Sitti Maryam SH MH
Bidang Keummatan: H Haris Abdurrahman
Bidang Bisnis: H Saleh Rahim MBA
Bidang Keummatan: Abdul Wahid Ismail
Bidang Manajemen: Drs H Anwar Enre MM
Bidang Kesehatan: Dr Nikmat Baddare Situru
Bidang Jurnalis: Arwan Dg Awing SE
Bidang Budayawan: Drs Muhammad Amir Jaya
Bidang Olahraga: Hermanto SE
Bidang Ekonomi: Muh Rusdy Embas SE
Pakar Bidang Pendidikan: Ir H Andi Syahrir Badaruddin MM.