Dalam Kesempatanya, Usep Iskandar Menyampaikan mengenai objek pasar ujung berung dengan dasar hasil ketetapan pengadilan negri bandung dengan no 106/pdt.p/2009/PA bandung, menetapkan dengan peta persil 241 dan kohir no 75 di kelurahan pakemitan kec ujung berung pada thn 1940 adalah milik Rd. Moch Aspia dengan luasan tanah 14 .480 m2 yang sekarang di pakai pasar ujung berung dan di kelola oleh pemerintah kota bandung, maka dengan itu putra jabar mempertanyakan Objek tersebut apa landasan perumda pasar juara kota bandung mengelola pasar tersebut.
Karena jelas jelas dalam penetapan dan ketetapan PA no 106/pdt.p / 2009/PA objek dengan no persil 24 D 1 blok pasar kohir 75 adalah milik Ahli waris Rd Moch Aspia dan pihak Ahli waris tidak pernah kerja sama dengan pihak perumda ,Dengan itu putra jabar ingin menempatkan yang hak adalah yang mempunyai hak ,Bisa di simpulkan semua itu bahwa perumda pasar juara kota bandung menarik Restribusi pedagang yg bukan haknya alias Restribusi haram dan kami juga putra jabar menyoroti masalah alih Fungsi lahan parkir menjadi kios kios serta bukan itu saja yg paling mendasar adalah Alih Fungsi terminal pasar ujung berung di jadikan ruang dagang dan di sewa sewakan oleh dishub serta di tarik Restribusi oleh pihak dishub kepada para pedagang.
Selanjutnya Dalam hal ini,kami mempertanyakan tentang kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Mengenai pengelola atau mengelola tentang pedagang yg bukan kapasitasnya yang ada di pasar Ujung Berung tersebut.
Demikian kami sebagai LSM Putra Jabar Berharap pembahasan ini, Putra jabar dengan pemerintah kota ,Perumda Dan DPRD Kota Bandung melalui Komisi A dan Komisi B bersama Dinas terkait, Harapan kami masalah ini untuk segera di tindak lanjuti, sebab kami kasihan ahli waris dalam posisi terdzolimi oleh perumda Dan untuk segera mencari jalan keluar terbaik untuk semua pihak.Ungkapnya (Triyo)