Foto: Pemandu Lagu (Ilustrasi) |
SimpulIndonesia.com_ PANGKAL PINANG,- Seorang wanita muda Pemandu Lagu (PL) disalah satu karaoke di Pangkalpinang sebut saja T (20) warga Kota Pangkalpinang belum lama ini mengakui ia sempat mengalami kejadian tidak menyenangkan atau dugaan percobaan perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh seorang tamu, yakni Mr. L Warga Negara Asing (WNA).
Akibat dari kejadian yang tidak terduga itu, setidaknya T mengalami trauma berat. Kejadian itu sungguh apes yang dia alami T. Seperti bak mimpi buruk disiang bolong.
Perbuatan dan perilaku Mr L setidaknya telah merendahkan harga diri perempuan sebagai Pemandu Lagu di sebuah THM.
Dari penuturan T yang disampaikan kepada Tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) bahwa kejadian itu bermula, dirinya yang bekerja
sebagai Pemandu Lagu (freelance) di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) karaoke di Kota Pangkalpinang malam itu kedatangan tamu yakni Mr. L bersama rekannya.
Seperti biasa, pun melayani Mr. L. dengan menyanyikan lagu-lagi sesuai yang dipesan. Saat itu belum ada tanda-tanda yang mencurigakan. Namun selang beberapa waktu kemudian, tanpa diduganya Mr L malah menunjukan sikap tak menyenangkan. Mr. L memaksa minta layanan ‘plus-plus’ darinya.
Mendapat perlakuan kurang sopan, lanjut T spontan dirinya pun merasa kaget. Ia pun seketika langsung menolak atas permintaan Mr. L.
Meskipun dirinya sudah menolak ajakan Mr. L untuk mendapatkan jasa service lebih, namun Mr L justru memaksa dirinya untuk melepaskan pakaian yang digunakannya malam itu.
"Akibat perbuatan Mr. L itu, saya merasa benar takut dan trauma. Perilaku Mr. l ini telah merendahkan harga diri saya sebagai perempuan Pemandu lagu di sebuah THM," ungkap T.
Bahkan malam itu Mr sempat marah-marah hingga sempat mengeluarkan kata-kata yang menghina/melecehkan harkat dan martabat mereka sebagai perempuan
Kemungkinan menurut T, Mr. L beranggapan bahwa jika Pemandu Lagu yang sudah diboking tidak menuruti keinginannya, maka diminta keluar atau diusir dari room karaoke.
"Meskipun profesi kami sebagai pramuria nemenin tamu nyanyi, tidak semua dari kami dianggap seorang PSK (Pekerja Seks Komersial-red). Untuk itu kami hanya minta tolong agar Mr L maupun mister-mister (WNA– red) yang ada di Babel tidak semaunya ataupun seenaknya kepada kami saat berada di tempat hiburan malam,” pinta T dengan hormat
Informasi lain berhasil dihimpun tim KBO Babel dari.sejumlah narasumber menyebutkan jika Mr L merupakan WNA asal negara China. Ia diketahui datang ke Indonesia atau ke pulau Bangka dalam urusan bisnis dengan salah satu perusahaan pengolahan mineral ikutan (zirkon).
Sementara pihak Kantor Imigrasi Kelas II Pangkalpinang melalui Kasi Layanan Informasi & Pengaduan, Jose saat dikonfirmasi soal status keimigrasian Mr L, namun Jose belum dapat memberikan keterangan lebih jauh seputar keimigrasian WNA tersebut.
Sebaliknya Jose mengatakan jika ia sendiri masih menunggu hasil pengecekan oleh tim Penindakan Imigrasi (Dakkim) Kantor Imigrasi Kelas II Pangkalpinang terkait laporan WNA tersebut (Mr L) yang dilduga bermasalah.
“Sudah saya laporkan masalah ini, jadi saya masih menunggu hasil pengecekan dari tim Dakkim. Bila sudah ada hasilnya segera saya sampaikan,” kata Jose saat ditemui di awak media di ruang kerjanya, Selasa (21/3/2023) siang.
Walaupun demikian, dirinya menegaskan jika pihaknya akan menindak lanjuti sesuai tupoksi lembaganya di bidang keimigrasian.
“Kita akan melakukan pengecekan terlebih dahulu bagaimana status keimigrasian WNA ini (Mr L — red). Apakah dia melanggar ijin yang berkaitan dengan keimigrasian atau lainnya,” ucap Jose.
Akan tetapi jika pertemuan WNA tersebut (Mr L) dianggapnya telah melakukan tindak yang mengandung unsur pidana maka yang berwenang yang menindak yakni pihak kepolisian.
Meskipun demikian, pihak Imigrasi juga mempunyai wewenang untuk menindak atau meninjau kembali izin menetap/tinggalnya seorang WNA.
Jika tetnyata benar bahwa WNA tersebut keberadaan sudah meresahkan masyarakat setempat atau melakukan pelanggaran norma-norma hukum, dan adat istiadat, apalagi kalau penyalahgunaan visa, maka pihak imigrasi lah yang akan menindaknya. (Aimy)
(Sumber : KBO Babel)