-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Mr L, WNA Paksa Pemandu Lagu Karaoke Layani Plus-plus

Khamis, 23 Mac 2023 | 11:14 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-23T16:16:06Z
Foto: Pemandu Lagu (Ilustrasi)


SimpulIndonesia.com_ PANGKAL PINANG,- Seorang wanita muda  Pemandu Lagu (PL) disalah satu karaoke di Pangkalpinang sebut saja  T (20)  warga Kota Pangkalpinang belum lama ini  mengakui ia sempat mengalami kejadian tidak menyenangkan atau dugaan percobaan perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh seorang tamu, yakni Mr. L Warga Negara Asing (WNA).


Akibat dari kejadian yang tidak terduga itu, setidaknya T mengalami trauma berat. Kejadian itu  sungguh apes  yang dia alami T.  Seperti bak mimpi buruk disiang bolong. 


Perbuatan dan perilaku Mr L setidaknya  telah merendahkan harga diri  perempuan sebagai Pemandu Lagu di sebuah THM.


Dari penuturan T yang disampaikan kepada Tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) bahwa  kejadian itu bermula,  dirinya  yang bekerja 

sebagai Pemandu Lagu (freelance) di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) karaoke di Kota  Pangkalpinang malam itu kedatangan tamu yakni Mr. L bersama rekannya. 


Seperti biasa,  pun melayani Mr. L. dengan  menyanyikan lagu-lagi  sesuai yang dipesan. Saat itu belum ada tanda-tanda yang mencurigakan. Namun selang  beberapa waktu kemudian,  tanpa diduganya Mr L malah menunjukan sikap tak menyenangkan.  Mr. L memaksa minta layanan ‘plus-plus’ darinya.




Mendapat perlakuan kurang sopan, lanjut T  spontan dirinya  pun merasa kaget. Ia pun seketika  langsung menolak atas  permintaan Mr. L.


Meskipun dirinya sudah menolak ajakan Mr. L untuk mendapatkan jasa service lebih,  namun Mr L justru memaksa dirinya untuk  melepaskan pakaian yang digunakannya malam itu.


"Akibat perbuatan Mr. L itu, saya merasa benar takut dan trauma.  Perilaku  Mr. l ini  telah merendahkan harga diri saya  sebagai perempuan Pemandu lagu di sebuah THM," ungkap T.


Bahkan malam itu Mr sempat marah-marah hingga sempat mengeluarkan kata-kata yang menghina/melecehkan harkat dan martabat mereka sebagai perempuan


Kemungkinan menurut  T, Mr. L beranggapan bahwa jika Pemandu Lagu yang sudah diboking tidak menuruti keinginannya, maka diminta keluar atau diusir dari room karaoke. 


"Meskipun profesi kami sebagai pramuria nemenin tamu nyanyi, tidak semua dari kami dianggap seorang PSK (Pekerja Seks Komersial-red). Untuk itu kami hanya minta tolong agar  Mr L maupun mister-mister (WNA– red) yang ada di Babel tidak semaunya ataupun seenaknya kepada kami saat berada di tempat hiburan malam,” pinta T dengan hormat 


Informasi lain berhasil dihimpun tim KBO Babel dari.sejumlah narasumber menyebutkan jika Mr L merupakan WNA asal negara China. Ia diketahui datang ke Indonesia atau ke pulau Bangka dalam urusan bisnis dengan salah satu perusahaan pengolahan mineral ikutan (zirkon).


Sementara pihak Kantor Imigrasi Kelas II Pangkalpinang melalui Kasi Layanan Informasi & Pengaduan, Jose saat dikonfirmasi soal status keimigrasian Mr L, namun Jose belum dapat memberikan keterangan lebih jauh seputar keimigrasian WNA tersebut.


Sebaliknya Jose mengatakan jika ia sendiri masih menunggu hasil pengecekan oleh tim Penindakan Imigrasi (Dakkim) Kantor Imigrasi Kelas II Pangkalpinang terkait laporan WNA tersebut (Mr L) yang dilduga bermasalah.


“Sudah saya laporkan masalah ini, jadi saya masih menunggu hasil pengecekan dari tim Dakkim. Bila sudah ada hasilnya segera saya sampaikan,” kata Jose saat ditemui di awak media di ruang kerjanya, Selasa (21/3/2023) siang.


Walaupun demikian, dirinya  menegaskan jika pihaknya akan menindak lanjuti sesuai tupoksi lembaganya di bidang keimigrasian.


“Kita akan melakukan pengecekan terlebih dahulu bagaimana status keimigrasian WNA ini (Mr L — red). Apakah dia melanggar ijin yang berkaitan dengan keimigrasian atau lainnya,” ucap Jose.


Akan tetapi jika pertemuan WNA tersebut (Mr L) dianggapnya telah melakukan tindak yang mengandung unsur pidana maka yang berwenang yang menindak yakni pihak kepolisian.


Meskipun demikian, pihak Imigrasi juga mempunyai wewenang untuk menindak atau meninjau kembali izin menetap/tinggalnya seorang WNA.


Jika tetnyata benar bahwa WNA tersebut keberadaan sudah meresahkan masyarakat setempat atau melakukan pelanggaran norma-norma hukum, dan adat istiadat, apalagi kalau penyalahgunaan visa, maka  pihak imigrasi lah yang akan menindaknya. (Aimy)


(Sumber : KBO Babel)

IKLAN

×
Berita Terbaru Update