-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Penyidikan Kasus Kematian Virendy, SPDP Sudah Diberikan ke Kejari Maros

Rabu, 29 Mac 2023 | 4:08 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-29T09:08:27Z


Simpulindonesia.com_ MAROS,- Setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Maros, pihak6 keluarga almarhum Virendy Marjefy Wehantouw kembali diambil keterangannya oleh Penyidik Polres Maros, Senin (27/03/2023) siang.


Keluarga almarhum ini diambil keterangannya sebagai saksi dalam kasus kematian yang diduga tidak wajar yang dialami Almarhum Virendy Marjefy Wehantouw saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin.


Berdasarkan Pantauan media ini di Mapolres Maros, saat diperiksa sebagai saksi, Pelapor Viranda Novia Wehantow (kakak kandung almarhum) didampingi Pengacaranya, Yodi Kristianto, SH, MH dan Lusin Tammu, SH. Demikian juga Ayah Almarhum Virendy, yakni James Wehantow juga turut diambil keterangannya.


Dalam kesempatan itu, Penyidik Polres Maros juga memberikan tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Maros. Menurut Penyidik, setelah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi yang terkait, pihak Polres Maros akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.


Dihubungi via telepon Selasa (28/03/2023), Pengacara Yodi Kristianto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait perkara kematian mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Unhas ini.


"Kami tidak bisa memberi keterangan lebih banyak terkait kasus kematian Virendy. Kita bekerja secara profesional dan memberi ruang bagi penyidik untuk fokus pada pencarian bukti dan tersangka utama," singkatnya kepada awak media.




Menanggapi pertanyaan mengenai pihak yang terlibat dan paling bertanggung jawab dalam peristiwa kematian Virendy, Yodi Kristianto mengakui pihaknya tidak bisa memastikan sebelum gelar perkara.


Keterangan yang dihimpun media ini dari sebuah sumber menyebutkan, dalam mengawal dan mencari keadilan serta mengusut tuntas kasus kematian Virendy, pihak kuasa hukum telah melayangkan surat ke Presiden RI, Kapolri, Kompolnas, Komisi III DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Propam Presisi, hingga LPSK di Jakarta. (*)

IKLAN

×
Berita Terbaru Update