Simpulindonesia.com_ SULTRA,- Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional Sulawesi Tenggara (DPD JPKPN Sultra) meminta kepada Polda Sultra dan Polresta Kendari untuk segera menghentikan aktivitas penambangan pasir nambo yang diduga masih beraktivitas, Rabu (22/03/2023).
Berdasarkan rapat audiens terkait aktivitas pertambangan pasir Nambo di kecamatan Nambo kota Kendari pada hari Senin 13 Februari 2023 lalu yang bertempat di aula kantor DPRD kota Kendari yang di hadiri oleh pejabat kota Kendari dan Polresta kota Kendari.
Diketahui bahwa pemerintah daerah kota Kendari membentuk tim terpadu dengan hasil rekomendasi bahwa proses pencucian pasir untuk sementara waktu dihentikan dahulu namun pengolahan pasir secara manual tetap beroperasi.
Melalaui Ketua Investigasi dan Pengkajian Kasus DPD JPKPN Sultra, Ali Sabarno mengatakan timnya sudah melakukan investigasi lapangan.
"Berdasarkan pantauan kami dan hasil investigasi tim kami di lapangan diduga kurang lebih ada enam perusahaan masih beroperasi dan beraktivitas menggunakan mesin untuk produksi yang disinyalir ilegal,"Kata Ali Sabarno dalam konfrensi persnya.
Ali Sabarno yang dikenal aktif dalam menyuarakan ilegal mining dan kasus korupsi di sulawesi tenggara membeberkan bahwa timnya sudah memegang bukti berdasarkan investigasinya.
"Kami sudah memiliki bukti berupa dokumentasi serta vidio terkait aktivitas penambangan pasir nambo, sehingga kami meminta kepada Polda Sultra dalam hal ini Dirkrimsus dan Polres Kota Kendari untuk turun ke lokasi untuk segera menghentikan aktivitas penambangan pasir Nambo yang disinyalir ilegal,"Beber Ali Sabarno.
Dalam konfrensi persnya Ali Sabarno menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah yang dianggap benar.
"Jika aktivitas penambangan pasir nambo masih terus berlangsung maka kami akan turun melakukan aksi demontrasi di polresta kota Kendari, Polda Sultra dan inspektur Tambang, agar aktivitas penambangan pasir nambo yang diduga kuat tidak memiliki izin atau ilegal agar segera ditindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku,"Tegas Ali Sabarno di hadapan awak media.
Ditempat yang sama mendapingi Ali Sabarno dalam konfrensi persnya Arman Sultra, menuturkan indikasi penambarakan undang-undang.
"Aktivitas penambangan pasir di kecamatan Nambo tentu diduga kuat menabrak Undang-Undang Republik Indonesia No 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan batu bara, serta secara sadar melakukan aktivitas pertambangan yang terindikasi ilegal maka patut diduga kuat aktivitas tersebut merupakan aktivitas yang melawan hukum,"Tambah Arman.
Dewan pimpinan daerah JPKP Nasional meminta dengan tegas agar aktivitas penambangan pasir nambo yang disinyalir ilegal segera ditindak tegas.
"Kami meminta secara kelembagaan agar aktivitas tambang yang diduga ilegal di kecamatan nambo harus ditindak tegas sesuai amanat Kapolda Sultra melalui Humas Polda Sultra di beberapa media bahwa menjadikan Sultra Zero Ilegal Mining,"Jelas Arman.
Arman berjanji jika Polda Sultra dan Polresta Kendari tidak mampu menindak tegas dugaan tambang ilegal di kecamatan nambo maka timnya akan meneruskan persoalan ini ke Mabes Polri.
"Jika Polda Sultra dan Polresta Kendari tidak mampu menindak dengan tegas tambang yang diduga ilegal di kecamatan nambo tentunta kami naik ke tingkat yang lebih tinggi, tentu persoalan ini kami dorong ke Mabes Polri,"Tutur Arman kepada wartawan.
Saat dikonfirmasi via whatsapp Kapolres Kota Kendari belum menjawab, hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, jurnalis media ini masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.(Red/N).