-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Satlantas Polres Bangka Barat Imbau Pelaku Tabrak Lari Di Parit Tiga Menyerahkan Diri

Isnin, 6 Mac 2023 | 5:43 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-06T10:43:15Z


SimpulIndonesia.com_ Bangka Barat,-  Satlantas Polres Bangka Barat sampai saat ini masih melakukan pencarian terhadap keberadaan diduga penabrak korban bernama Hardi hingga meninggal dunia.


Selain itu melakukan pencarian, juga meminta agar pelaku tabrak lari itu segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas kejadian tersebut 


"Kasus ini dalam proses penyelidikan Satlantas Polres Bangka Barat. Kami mohon pelaku segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab," tukas Kasat Lantas Polres Bangka Barat, AKP M. Hardi seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIk, Rabu (01/03/2023) .


Sebagaimana ketentuan sebelumnya, seorang pria paruh baya bernama Hendri alias Khingku di duga menjadi korban tabrak lari di Jalan Raya Dusun Pelawan, Desa Teluklimau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (26/2/2023) lalu sekitar pukul 21.00 WIB. 




Tabrakan itu terjadi antara kendaraan SPM Yamaha Mio Soul Gt mengalami kecelakaan dengan kendaraan roda 4 yang belum diketahui identitasnya.


Menurut M. Hardi, pengendara yang menabrak apa lagi hingga mengakibatkan pengendara lain terluka, harus bertanggung jawab.


Dijelaskannya, perihal tabrak lari ini diatur dalam Pasal 312 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelaku tabrak lari diancam pasal 312 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Dalam pasal tersebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan bantuan atau tidak melaporkan kecelakaan lintas lalu ke Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp . 75 juta.


Artinya, lanjut M. Hardi harus bertanggung jawab jika tidak mau menerima konsekuensi hukum seperti yang disebutkan pasal tersebut.


“Jadi harus bertanggung jawab jika tidak mau menerima konsekuensi hukum seperti yang disebutkan pada pasal tersebut,” ujar M. Hardi.


Ia pun menyampaikan pesan kepada pengendara bahwa tabrak lari adalah perbuatan yang melanggar hukum dan tidak ada rasa kemanusiaan.


Jika terlibat kecelakaan, terutama bagi pengendara yang menabrak, balapan lah untuk tidak melarikan diri dan untuk terlebih dahulu menyelesaikan permasahan itu.


Untuk itu, M. Hardi menghimbau kepada warga agar selalu berhati-hati saat berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas.


Sementara itu, menurut keterangan keluarga korban tabrak lari bahwa kecelakaan itu bermula saat Hendri alias Khingku hendak pulang ke rumah menggunakan sepeda motor matic melaju dari arah Dusun Pelawan ke arah Parittiga.


Sesampai di lokasi kejadian Hendri ditemukan tergeletak bersama kendaraannya. Serta ditemukan serpihan bumper depan mobil di dekatnya. Serta Lambang kendaraan Suzuki yg di duga kendaraan yang menabrak korban.


Akibat kecelakaan tersebut ko mengalami luka dan meninggal dunia.


Sat Lantas Polres Bangka Barat kini masih menelusuri keberadaan truk muatan yang menabrak korban.


Atas kejadian itu, jajaran Satlantas, Polres Bangka Barat telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). (Aimy).

IKLAN

×
Berita Terbaru Update