SimpulIndonesia.com_Bulukumba, Kepala dinas Kominfo kabupaten Bulukumba Rudi Ramlan, S.STP angkat bicara terkait tudingan kepada dirinya tentang rangkap jabatan pada lingkup ASN Pemprov Sulawesi Selatan serta kepala dinas daerah kabupaten Bulukumba belakangan ini berhembus.
Adapun tanggapan beliau sebagai berikut : Perlu saya sampaikan kepada teman teman media bahwa pada Bulan Januari Tahun 2021 saya memang telah mengajukan Surat Permohonan Pindah / Mutasi ke Gubernur Sulawesi Selatan, dan salah satu syarat saya di terima menjadi ASN Provinsi Sulawesi Selatan adalah harus memiliki Persetujuan Teknis dari BKN dan pada bulan Maret 2021 Persetujuan Teknis tersebut telah terbit.
Setelah terbitnya Persetujuan Teknis maka Gubernur akan menerbitkan Surat Keputusan Mutasi Pegawai Negeri Sipil dimana dalam Surat Tersebut akan disebutkan bahwa saya secara Sah dan Resmi dialihkan / dipindahkan menjadi ASN Pada Provinsi Sulawesi Selatan.
Namun hingga Bulan Maret 2023, sampai saat ini saya belum menerima surat keputusan tersebut sehingga saya secara sah masih menjadi ASN Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan harus tunduk dan patuh atas apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan kepada saya.
Jadi jika ada yang menuding saya rangkap jabatan, saya sampaikan itu tidak benar. Mereka yang menganggap itu mungkin tidak pernah membaca atau mengetahui bahwa syarat sah orang pindah itu ada di tangan Gubernur.
Jadi kita tunggu saja apa keputusan Gubernur melalui Kepala BKD Provinsi Sulawesi Selatan. Kalau Gubernur sudaj teken saya punya SK, maka saat itu pula saya Sah dan Resmi menjadi ASN Provinsi Sulawesi Selatan.
Itu beberapa hal yang dapat saya sampaikan terkait bergulirnya issu issu terkait Rangkap Jabatan saya, dan semoga ini dapat menjadi bahan buat teman teman yang masih ingin melihat saya mengabdi di Bulukumba dan bagi teman teman yang sangat ingin segera saya meninggalkan Kabupaten Bulukumba.
TTD
RUDY RAMLAN, SSTP