Simpulindonesia.com_ Musi Rawas- Sebanyak 644 dari 800 narapidana lembaga pemasyarakatan (lapas) Narkotika kelasII A Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas diusulkan mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Terkait remisi, akan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan," kata Kalapas Rudik Erminanto, Bc. IP. SH. MhKanwil ,Kamis(13/04/2023) diruang kerjanya.
Dia mengatakan bahwa syarat narapidana mendapatkan remisi ada dua yakni substantif seperti berkelakuan baik selama, Mengikuti kegiataan pembinaan seperti berkebun, Melakukan kebersihan, Kerohanian dan membantu tugas umum lain dari situ ada penilaian.
"Untuk besaran remisi yang akan diberikan, itu besaran variatif dari 15 hari hingga dua bulan," kata dia
Ditambahkannya dari jumlah keseluruhan narapidana yang diusulkan dapat remisi tersebut untuk tahun ini tidak ada yang mendapatkan remisi bebas**(J4D)