
Simpulindonesia.com,_ JAKARTA,- Tiktoker Bima Yudha Saputro belum lama ini viral lantaran video tiktoknya mengkritik lampung sehingga membuatnya dilaporkan oleh Ghinda Ansori yang merupakan kuasa hukum gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Tak berselang lama setelah dukungan yang diberikan oleh politisi dan pejabat publik, Polda Lampung resmi mengumumkan untuk menghentikan laporan Ghinda Ansori tersebut.
"Penanganan perkara tersebut adalah telah kami hentikan dengan alasan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana,” kata Dirreskrimsus Polda Lampung Komisaris Besar Doni Praptomo pada konferensi pers yang digelar Selasa (19/4).
Dikutip dari Tempo.co, penghentian kasus ini diketahui diambil dalam forum gelar perkara yang dilakukan Polda Lampung. Di tahap penyelidikan, Polda Lampung telah meminta keterangan dari pihak terkait dan juga sejumlah saksi. Hasil permintaan keterangan itu kemudian dibawa ke dalam forum gelar perkara dan dinyatakan tidak ditemukan unsur pidana dari perbuatan Bima.
Dukungan pun diberikan oleh politisi dan tokoh publik kepada Bima Yudho dalam berbagai kesempatan. Sebut saja Menko Polhukam, Mahfud Md yang mendukung tegas tiktoker tersebut.
“Bima itu punya hak konstitusional untuk menyatakan itu (kritik jalan rusak di Lampung), apalagi demi perbaikan di (Provinsi Lampung),” kata Mahfud MD, dalam video berdurasi 01.09 menit yang beredar.
Selain itu, anggota komisi III DPR RI Habiburokhman juga mengapresiasi kritikan Bima yang menurutnya disampaikan melalui presentasi dengan kalimat lugas, jelas dan dengan pembawaan yang tetap santai.
Citizen Reporter: Hasrini