Doc : Ali Sabarno
Simpulindonesia.com__SULTRA,— Pelaksana Jabatan Bupati Kabupaten Muna Barat diduga gagal dalam memimpin kabupaten muna barat, beberapa dugaan kasus-kasus yang disinyalir tidak mampu diselesaikan Dr Bahri, Sabtu (08/04/2023).
Kasus pertama yang pertama diduga tidak mampu diselesaikan oleh PJ Bupati muna barat yakni pergantian perangkat desa pajala.
Eks Sekertaris Desa Pajala La Ode Muhammad Indra Nur mengatakan bahwa sudah enam bulan janji PJ Bupati Muna Barat diduga tidak terealisasi.
“Pada bulan Agustus 2022 lalu akan di lakukan penjaringan ulang pada bulan September 2022 dan bupati berjanji akan mengembalikan perangkat desa yang diisi oleh perangkat desa lama tetapi sampai saat ini 6 bulan berlalu seakan PJ bupati mubar lupa akan janjinya,”Kata Muhammad Indra Nur kepada awak media ini.
Eks sekdes desa pajala meminta kepada PJ bupati muna barat agar segera menepati janjinya.
“Kami berharap bahwa jika PJ Bupati Muna Barat dianggap sebagai pemimpin yang punya integritas, harusnya PJ Bupati Muna Barat menepati janjinya, bukan hanya bicara saja lalu tidak ada tanggapan setelahnya,”Tambah Muhammad Indra Nur.
Beberapa rangkuman dugaan kasus yang diduga kuat menegaskan indikasi ketidak berhasilan atau kegagalan PJ Bupati Muna Barat dalam mengemban tugas.
Ketua Divisi Investigasi dan Pengkajian Kasus Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional Sulawesi Tenggara (DPD JPKPN Sultra) membeberkan terkait polemik yang ada di kabupaten Muna barat.
"Akhir- akhir ini kabupaten muna barat dihangatkan dengan diskusi terkait penolakan masuknya Indomaret, pembebasan lahan masyarakat terkait pembangunan praja laworo, kemunduran kadis PUPR muna barat, serta penyegelan dinas PTSP mubar oleh honorer,”Jelas Ali Sabarno.
Menurur Ali Sabarno ada beberapa pertimhangan mengenai penolakan masuknya ritel waralaba Indomaret.
“Yang menjadi pertimbangan penolakan Indomaret untuk masuk di muna barat selain dari pada membunuh UMKM lokal disisi lain ada penolakan yang lebih urgen salah satunya bisa merusak ekonomi daerah dalam jangka panjang, masyarakat dikhawatirkan akan Lebih tertarik untuk mengunjungi tokoh modern dengan barang - barang lengkap dengan harga jual pasti, bahwa penolakan ini harus dilakukan untuk dan agar pemerintah daerah kabupaten muna barat tidak memberikan izin agar dapat melindungi warung dan mini market lokal dengan mendorong kemajuan perekonomian dibidang UMKM lokal, kemudian jika minimarket tetap diberikan izin oleh Pemda maka sudah barang tentu UMKM lokal tutup secara permanen dan akan melahirkan pengangguran serta akan terindikasi menciptakan kemiskinan ekstrim di kabupaten muna barat,”Ujar Ali Sabarno.
Ali Saabrno meminta bahwa PJ Bupati Muna Barat memberikan penjelasan secara terang kepada masyarakat kenapa harus ada isu ritel waralaba yang masuk ke kabupaten muna barat.
“Ini yang mesti kita bahas dengan birokrasi secara terang mengenai ritel waralaba indomaret, sehingga dapat mengimplementasikan tentang UU keterbukaan informasi pablik yang menurut kami keterbukaan informasi mengenai masuknya Indomaret adalah bukan rahasia negara,”Tuturnya.
Ali Sabarno pun mengemukakan bahwa Pemda Muna Barat harus berinovasi memberikan gagasan yang kemudian dapat menguntungkan bagi masyarakat dan Pemda Muna Barat Sendiri.
"Harusnya pemda muna barat memberikan gagasan terkait pembangunan tokoh serba ada yang dikelolah langsung oleh masyarakat dan dapat membantu pendapatan asli daerah kabupaten mubar sehingga masyarakat kabupaten muna barat disejahterakan melalui salah satu indikator ini,”Tambah Ali Sabarno.
Selain dari pada isu indomaret yang akan masuk di kabupaten Muna Barat, Ali Sabarno juga menjelaskan bahwa polemik yang terjadi mengenai ganti kerugian pembebasan lahan bumi praja laworo.
“Bukan hanya itu polemik pembebasan lahan pembangunan bumi praja laworo yang diduga belum melunasi ganti rugi lahan masyarakat sehingga muncul dugaan bahwa pembangunan praja laworo disinyalir tidak memiliki izin sesuai amanat perundang-undangan no 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, UU no 26 tahun 2007, tentang penataan ruang serta PP no 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan UU no 28 tahun 2002 tentang bangunan dan gedung,”Ulas Ali Sabarno.
Ia (Ali Sabarno) menjelaskan bahwa ada undang-undang yang mengamatkan serta mendasari Izin Mendirikan Bangunan.
"Bahwa proses pengajuan dari pada IMB diamanatkan UU serta peraturan pemerintah, pada proses pengajuan terdapat banyak faktor terlebih adalah faktor status kepemilikan lahan yang ditandai dengan surat hak milik yang dikeluarkan badan pertanahan, sehingga melihat kondisi di kabupaten muna barat diduga masih ada masyarakat yang belum dibayarkan atas ganti kerugian atas tanah miliknya, sehingga ada dugaan tidak terbitnya IMB dikarenakan ada beberapa masyarakat yang terindikasi belum dibayarkan sehingga penerbitan IMB tidak bisa dilakukan dan kalau pun dipaksakan maka ada indikasi cacat prosedural pada pembangunan bumi praja laworo,”Tegas Ali Sabarno.
Ali Sabarno pun merangkum dua kasus yang menjadi isu panas di tubuh birokrasi pemda muna barat yakni polemik kemunduran kadis PUPR muna barat dan penyegelan dinas PTSP yang diduga dilakukan oleh oknum honorer akibat dari pemecatan honorer dinas PTSP mubar.
"Kedua kasus itu mulai dari kemunduran kadis PUPR mubar dan penyegelan kantor dpm-ptsp yang dilakukan oleh oknum honorer bisa menjadi barometer dugaan kegagalan kepemimpinan PJ bupati muna barat sehingga masyarakat dapat mempertimbangkan dan menyuarakan proses perpanjangan SK PJ bupati muna barat yang diduga kuat tidak mampu mengatasi persoalan- persoalan yang ada di internal birokrasi,”Beber Ali Sabarno.
“Kemunduran kadis PUPR mubar akan memperlambat proses pembangunan infrastruktur tahun anggaran APBD 2023 yang sangat dibutuhkan masyarakat sebagai kebaputen yang baru saja mekar maka pentingnya pembangunan infrastruktur harus dikedepankan sesuai visi dan misi presiden RI, maka dari itu kemunduran kadis PUPR kami yakini punya alasan kuat sehingga beliau meninggalkan kursi panas kepala dinas PUPR,”Tambah Ali Sabarno.
Menurut Ali Sabarno dugaan penyegelan dinas DPM- PTSP yang dilakukan oleh honorer dan hangat diperbincangkan dikalangan masyarakat dan ini menjadi salah satu bukti dugaan kegagalan kepemimpinan PJ bupati muna barat.
"Uraian kasus yang kami rangkumkan diatas bisa menjadi dasar untuk dipertimbangkan oleh DPRD muna barat, Gubernur Sultra, dan Kementerian Dalam Negeri terkait perpanjangan SK kepemimpinan PJ bupati muna barat, kami akan langsung melakukan penyampaian aspirasi dan unjuk rasa pada kedatangan Menteri Dalam Negeri di kota kendari pekan depan sebagai bentuk perlawanan kami kepada birokrasi yang kami duga kuat gagal dalam memimpin kabupaten muna barat,”Tegas Ali Sabarno yang diketahui sebagai putera lokal kabupaten muna barat.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, sehingga awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.(Nur).