-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Diduga, Kediaman Kadus Kampung Monyet Dijadikan Tempat Penampungan Pasir Timah Ilegal

Kamis, 06 April 2023 | 12.03 WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-06T05:04:01Z


SimpulIndonesia.com_ BANGKA TENGAH,- Diduga seorang oknum Tokoh Masyarakat (tomas) yang berprofesi sebagai Kepala Dusun (Kadus) Kampung Monyet (Dusun Semujur Atas), Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah telah melakukan penambangan secara liar biji timah di kawasan pemukiman warganya.


Informasi ini sebagaimana disampaikan oleh ketua Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia Provinsi Bangka Belitung (LMR-RI) Babel, Kaaf Maijen kepada tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel), Rabu (5/4/2023) siang di Pangkalpinang.


“Informasi yang kita dapat di lapangan serta laporan dari masyarakat jika hasil perolehan aktifitas tambang di lokasi itu ditampung di kediaman oknum Kadus setempat,”ujar Maijen.


Ketegasan pernyataannya pun diyakini Maijen lantaran sebelumnya dirinya bersama tim LMR-RI Babel sempat meninjau langsung kelokasi. 


Sekaligus hasil investigasi yang dilakukan pihaknya terkait keberadaan aktifitas tambang di kawasan pemukiman warga Kampung Monyet.


Kronologis ‘barang haram’ berupa pasir timah itu usai ditampung sementara di kediaman oknum Kadus, lalu malam hari diangkut keluar guna dibawa ke kediaman seorang oknum kolektor timah berinisial Aw.


“Pasir timah itu ditampung di rumah Kadus dan pada malam hari pasir timah itu diangkut keluar,” tutur Maijen.


Sedangkan di kediaman Aw ini sekaligus sebagai tempat penggorengan biji timah di daerah Kayu Besi Mesu, Pangkalan Baru. 


"Nah, terakhir barang itu disetor ke oknum bos besar timah berinisial AB,” terang Maijen menceritakan alur peredaran pasir timah dari kegiatan tambang ilegal di kawasan Kampung Monyet.


Tak hanya sampai di situ saja, lanjut Maijen bahwa barang atau sejumlah pasir timah yang disetor ke AB, selanjutnya dikirim ke salah satu perusahaan peleburan biji timah di daerah kawasan wilayah Kabupaten Bangka Tengah.


“Jadi seperti itu rangkaian peredaran timah ilegal dari kegiatan tambang di kawasan Kampung Monyet. Silahkan APH yang mengembangkan penyelidikan kasus ini,” tukas Maijen.


Terkait kasus ini pula tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) mencoba menelusuri kebenaran informasi yang disampaikan pihak LMR RI Babel terkait aktifitas penambangan biji timah diduga ilegal di kawasan kampung Monyet, Baru Belubang, Rabu (5/4/2024) siang sekitar pukul 14.00 WIB.


Pantauan tim KBO Babel siang itu, posisi keberadaan aktifitas tambang tersebut memang berada di lingkungan pemukiman warga Kampung Monyet.


Tak cuma satu lokasi aktifitas tambang tersebut beroperasi, akan tetapi lokasi kegiatan terpantau jumlahnya lebih dari satu titik. Bahkan aktifitas tambang terlihat sangat dekat dengan pemukiman warga sekitar selain cukup dekat dengan ruas jalan umum.


Sehingga kawasan pemukiman warga di lingkungan setempat terkesan telah dikelilingi aktifitas tambang ilegal. Bahkan siang aktifitas tambang liar pun terlihat sedang beroperasi dan sekitar lokasi tambang pun terlihat 1 unit alat berat (PC) merek Kobelco warna biru terparkir di lokasi setempat.


Terkait kasus tambang ini tim KBO Babel pun sempat mencoba menghubungi oknum Kasus Semujur Atas, Su melalui pesan WA, Rabu (5/4/2023) malam sekitar pukul 18.33 WIB terkait aktivitas tambang timah diduga ilegal di lahan miliknya sekaligus kediaman miliknya diduga dijadikan tempat penampungan sementara.


Namun sayangnya Su tak memberikan jawaban, bahkan sempat dihubungi langsung melalui sambungan nomor ponselnya, Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 18.34 WIB tetap tak ada jawaban meski nada dering ponsel terdengar tersambung. (Aimy).


Sumber : KBO Babel.

×
Berita Terbaru Update