SimpulIndonesia.com, SIDRAP -- Kasus sengketa lahan antara ahli waris H. Laddung dengan PT. Rahim Multi Sarana milik H. Faisal Rahim berakhir damai secara kekeluargaan di lokasi crusher/amp Dusun V Toddang Asa Desa Botto Kec. Pitu Riase Kab. Sidrap, Kamis (27/4/2023).
Bahri (Pengelola PT. Rahim Multi Sarana) saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sengketa yang terjadi hanya ada sedikit kesalahpahaman.
"Yah ini yang terjadi cuma salah faham, ahli waris menganggap pihak PT. Rahim Multi Sarana ingin menguasai lokasi yang ada di Desa Botto itu, padahal tidak sama sekali sebab PT. Rahim Multi Sarana siap memberikan hak hak ke pihak ahli waris dengan cara jual beli", tegas Bahri.
Di tempat yang sama, Safaa selaku ahli waris berharap kedua belah pihak tak ada yang dirugikan satu sama lain.
"Dengan adanya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak telah sepakat melakukan kerja sama kembali di bidang crusher/amp tersebut dengan didasari perjanjian perjanjian yang baru dengan kesapakatan kesepakatan yang lebih baik dan tidak merugikan satu sama lain sehingga PT. Rahim bisa kembali bekerja di lokasi tersebut.
Pembongkaran pagar dilokasi rencananya digelar hari ini, Jumat (28 April 2023) dilakukan secara bersama sama yakni ahli waris H. Laddung dan PT. Rahim Multi Sarana serta dihadiri ratusan masyarakt dan tokoh pemuda Desa Botto.
Semua pihak berharap dengan adanya kejadian ini dapat menambah lagi rasa kekeluargaan diantara kedua belah pihak dan akan menjadi pelajaran dari kejadian kejadian sebelumnya sehingga tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan.