
Doc : Ilustrasi
Simpulindonesia.com__SULTRA,— Rehabilitasi hutan mangrove Sulawesi tenggara terkhusus Kabupaten Muna dan Kabupaten Muna Barat tahun 2019-2022 menuai sorotan, pasalnya pekerjaan tersebut diduga fiktif, Senin (03/04/2023).
Ketua Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara Arman mengatakan bahwa pihaknya melakukan kajian data berdasarkan temuan di beberapa tempat serta disingkronkan dengan beberapa pernyataan di media online.
“Berdasarkan pernyataan disalah satu media kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP - DAS Sampara ) mengatakan bahwa ditahun 2021 rehabilitasi mangrove telah dilakukannya seluas 75 hektar, yang dilaksanakan di Kabupaten Muna - Kabupaten Muna barat seluas 55 hektar dan Konawe Selatan seluas 20 hektar,”Kata Arman dalam keterangan tertulisnya.
Diketahui rehabilitasi mangrove tersebut dilaksanakan BP-DAS bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara yang didukung kesatuan pengelolah hutan ( KPH ) serta seluruh kelompok masyarakat.
“Pada tahun 2019 dinas kehutanan provinsi sulawesi tenggara terdapat Kegiatan pemeliharaan tanaman RHL tahunan wilayah III KPH unit VI pulau muna ( reboisasi intensif) dan KPH unit VI pulau muna ( rehabilitasi mangrove) Dengan total anggaran Rp 408, 000,000,00. Dan Rehabilitasi hutan mangrove Dengan total anggaran Rp 340,000.000,00,”Beber Arman.
Arman mengungkapkan bahwa, gubernur sulawesi tenggara Ali Mazi menghadiri workhsop Nasional bersama menteri LHK dalam rangka percepatan rehabilitasi mangrove dalam peringatan hari pers Nasional tahun 2022 di Kempinski hotel indonesia jakarta Kamis 20 Januari 2022 lalu.
“Salah satu pidato gubernur Sulawesi tenggara mengatakan bahwa ditahun 2021 rehabilitasi mangrove Dengan dukungan anggaran APBD berlokasi di kabupaten Konawe Selatan dan Kolaka dengan luasan rehabilitasi hutan mangrove 141 hektar Dengan total anggaran Rp 2,5 milyar. Dan ditahun 2022 Dengan dukungan APBD dibeberapa kabupaten dengan luas rehabilitasi mangrove 561 hektar dengan total anggaran Rp 11 miliar,”Ungkap Arman.
Arman menambahkan mengatakan bahwa berdasarkan data- data yang kami miliki dan berdasarkan investigasi lapangan kami duga kuat dalam proses pekerjaan rehabilitasi mangrove ada indikasi korupsi ditubuh dinas kehutanan provinsi Sulawesi tenggara dan BP-DAS Sampara.
"Kita ketahui bersama bahwa ditahun 2021 itu puncak dari pada wabah covid-19 yang dimana aktivitas masyarakat lumpuh total, sehingga muncul pertanyaan bagi kami untuk BP- DAS dan dinas kehutanan provinsi Sulawesi tenggara dalam melaksanakan rehabilitasi mangrove jika ditotal keseluruhan ditahun 2021 itu ratusan hektar, di beberapa titik salah satunya kabupaten muna dan kabupaten muna barat dengan luas 55 hektar,”Tutur Arman.
Arman pun menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan konsolidasi mengenai aksi yang akan digelarnya dibeberapa titik dalam waktu dekat.
“Kami akan menggelar aksi demontrasi di DPRD provinsi Sulawesi tenggara untuk meminta menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan instansi - instansi terkait agar ada keterbukaan informasi publik terkait kegiatan rehabilitasi mangrove di sulawesi tenggara, berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan kami pun menegaskan bahwa Informasi ini pun seharusnya bukan merupakan informasi yang dikecualikan, serta titik aksi yang kami akan laksanakan adalah di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Kejati Sultra, serta Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara,”Tegasnya.
Arman juga membeberkan bahwa pihaknya akan melakukan pelaporan menganai indikasi korupsi yang berada dalam pekerjaan yang dilakukan dinas kehutanan provinsi sulawesi tenggara.
“Pihak APH dalam hal ini Polda Sultra dan kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara untuk segera melakukan penyelidikan terkait penggunaan anggaran APBN dan APBD mulai tahun anggaran 2019-2022 provinsi Sulawesi tenggara dalam pekerjaan rehabilitasi mangrove yang diduga kuat ada indikasi korupsi didalamnya,”Imbuh Arman.
Arman juga menjelaskan bahwa korupsi adalah kejahatan yang luar biasa maka penting untuk ditindaki dengan cara yang luar biasa.
“Korupsi itu adalah kejahatan yang luar biasa dengan istilah lain extra ordinary crime sehingga penyelesaiannya pun memerlukan cara-cara yang luar biasa dengan istilah lain extra ordinary measure, oleh sebab itu aparat penegak hukum yakni Kejati Sultra dalam waktu dekat kami akan melakukan penyerahan data serta laporan resmi untuk kemudian segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan,”Tutup Arman.
Saat dikonfirmasi via whatsapp Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara serta Kepala Bidang Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara tidak menjawab.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait.(N).