Simpulindonesia.com_ EMPAT LAWANG - "Sebuas-buasnya Seekor Harimau tidak akan memakan anaknya sendiri" demikian pepatah yang sering kita dengarkan di tengah masyarakat.
Namun kalimat ini tidak berlaku untuk NA (40) seorang petani warga Kampung 6 Desa air Mayan Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker) Kabupaten Empat Lawang yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri RM (14) berulang kali.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa itu kepada kakek dan ibu kandungnya.
Di mana antara pelaku dengan ibu korban sudah lama bercerai sejak korban masih kecil atau belum sekolah dan baru berusia 2 tahun.
Setelah perceraian tersebut ibu korban sendiri tinggal di Bengkulu, sedangkan korban ikut kepada ayah kandungnya (NA)
Selanjutnya Ibu korban setelah mengetahui kejadian tersebut, melaporkan pelaku yang juga Ayah kandung korban ke Polsek Paiker.
Atas laporan tersebut maka Kapolsek Paiker Ipda Hendri Suhendri SH memerintahkan Kanit Intel Aipda Fahrul Rozi SH MH bersama anggota Polsek untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku NA.
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 22.00 wib Dirumah Pelaku Kampung 6 Desa Air Mayan Kecamatan Pasemah Air Keruh kabupaten Empat Lawang, Telah terjadi Tindak Pidana "Persetubuhan Anak dibawah umur" sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (3) No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Pelaku merupakan bapak kandung korban melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung pelapor, berdasarkan keterangan korban dan saksi, korban mengaku pertama kali disetubuhi sejak ia duduk dikelas 6 Sekolah Dasar (SD) dan berlanjut sampai korban duduk di kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pelaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak 30 (tiga puluh) kali dan setiap melakukannya pelaku selalu mengancam akan membunuh korban menggunakan senjata tajam jenis KUDUK.
Karena ancaman tersebut korban merasa ketakutan, dan mengikuti nafsu bejad sang ayah.
Namun karena pelaku melakukan hal tersebut maka korban kemudian pergi meninggalkan rumah.
Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada kakek serta ibu kandung korban.
Merasa tidak senang atas kejadian yang menimpa anaknya tersebut, pelapor atau ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasemah Air Keruh.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Setelah menerima laporan pengaduan dari ibu korban. Maka Pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 sekira pukul 17.00 wib. Kapolsek Paiker IPDA HENDRI SUHENDRI,SH Memerintahkan Kanit Intel Polsek Paiker AIPDA FAHRUL ROZI,SH MH bersama Anggota Polsek Paiker untuk melakukan Penangkapan Pelaku An.NOPI ARISKA yang merupakan pelaku Tindak Pidana "Persetubuhan Anak dibawah umur" sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (3) No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Secara Sigap melakukan penyelidikan, ternyata pelaku berada dirumah dikampung 6 Desa Air Mayan.
Setelah mendapat informasi keberadaan Pelaku, Kapolsek Paiker bersama Kanit Intel Polsek Paiker dan anggota dibantu POLDES PAIKER bergerak langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kemudian pelaku langsung diamankan dan dibawah ke Polsek Paiker Polres Empat Lawang untuk Penyidikan lebih lanjut.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Paiker guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam dengan pasal 81 ayat 3 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.*** (J4D)