SimpulIndonesia.com_BULUKUMBA - Saat ini Penyidik Reskrim Polres Bulukumba terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap beberapa saksi dan pelaku terkait kasus penganiyaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Selain itu penyidik Polres Bulukumba tengah mengumpulkan beberapa keterangan tambahan untuk membuat terang kasus penganiyaan yang mengakibatkan seorang warga Desa Taccorong Kecamatan Gantarang meninggal dunia.
Hal terus disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam SH,.MH di Mapolres Bulukumba, Selasa (4/4/2023)
Diinformasikan sebelumnya telah terjadi kejadian tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh korban AH (31) Wiraswasta Warga Dusun Borong Kalukue Desa Taccorong Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis 30 Maret 2023 sekitar pukul 18.00 Wita, di Dusun Borongkalukue Desa Taccorong Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Akibat dari penganiayaan tersebut Korban AH dilarikan ke RSUD H.Andi Sultan Daeng Radja dan meninggal dunia dirumah sakit setelah sempat mendapatkan perawatan medis.
Dari hasil pemeriksaan awal di RSUD Andi Sultan Daeng Radja, korban mengalami 13 luka tusuk pada beberapa bagian tubuh korban.
Adapun identitas pelaku penganiayaan tersebut yakni AA alias AL (23) wiraswasta Alamat Lingkungan Pasar mode Desa Bonto Macinna Kecamatan Gantarang kabupaten Bulukumba.
Di pimpin Langsung Kasat Reskrim AKP Abustam didampingi Dantin Resmob AIPTU Ardiman A.Yacob, Tim gabungan Resmob Polres Bulukumba bersama Personel Intelkam dan Personel Polsek Gantarang berhasil mengamankan pelaku di rumahnya sekitar pukul 22.00 Wita, atau 4 jam setelah kejadian penganiayaan.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menikam korban secara berulang kali dengan menggunakan sebilah badik yang mengakibatkan korban mengalami luka robek/tusuk dan meninggal dunia di RSUD H. Andi Sultan Daeng Radja Bulukumba.
Kasat Reskrim AKP Abustam mengungkapkan bahwa pelaku dengan sadar mengakui telah melakukan penganiayaan tersebut dengan menggunakan senjata tajam atau sebilah badik terhadap korban AH, dan mengakibatkan meninggal dunia.
"Jadi Pelaku kooperatif saat diamankan oleh anggota di rumahnya di Desa Bonto Macinna yang disaksikan oleh keluarganya, selain itu Barang bukti Badik yang digunakannya juga berhasil diamankan." Jelas Kasat.
Saat ini pelaku dan barang bukti sebilah badik telah diamankan di Mapolres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Terkait Motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut, dari keterangan sementara pelaku, merasa cemburu kepada korban karena adanya bukti percakapan atau chat dan video call di WhatsApp antara korban dan istri pelaku." Ungkap Kasat
"Tapi keterangan pelaku tersebut masih sementara dilakukan pendalaman, dan penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, dan beberapa saksi untuk membuat kasus ini lebih terang." Tambah Kasat
"Atas perbuatannya, pelaku di sangkakan dengan pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, subsider 351 ayat 3 dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun." Pungkas Kasat Reskrim