Simpulindonesia.com_ BULUKUMBA,- Beredarnya video dibeberapa waktu yang lalu dengan dugaan adanya pungutan liar yang terjadi di Desa Lembang Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba itu sudah mendapatkan titik terang.
Seperti yang di ungkapkan Ketua Sulsel Ombudsman Muda Indonesia yakni Andi Riyal bahwa dimana sebelumya.adanya Video yang beredar itu sudah saya selidiki.
"Kami juga sudah menelusuri adanya dugaan pungutan liar yang terjadi di Masyarakat sesuai dalam Video.Dan itu benar adanya kepengurusan untuk perubahan Nama SPPT dengan biaya tiga ratus ribu per satu titik."ungkap Andi Riyal kepada awak media pada Minggu,2 April 2023
Andi Riyal juga mengaku, Dirinya telah mempertanyakan ke pihak Pemerintah Desa Lembang dalam Hal ini Sapri, dan iya membenarkan adanya kegiatan berupa pengukuran lokasi dengan tujuan perubahan nama di SPPT.
"Saat Saya konfirmasi kepada Kepala Desa Lembang ia membenarkan hal tersebut,Hanya saja Kepala Desa Lembang atas pengakuannya tidak tau siapa yang perintahkan itu yang turun mengukur."jelas Andi Riyal menirukan percakapan Kepala Desa Lembang
Berkaitan dengan adanya pungutan uang sebanyak tiga ratus ribu dari Masyarakat, menurut Kades itu katanya untuk biaya pengukuran. Ia juga mengakui ikut mendampingi saat melakukan pengukuran.
"Selain itu Kepala Desa Juga menjelaskan kepada kami Bahwa petugas yang terlibat dalam pengukuran lokasi merupakan Warga Kabupaten Takalar."tambah Andi Riyal
Ketua Sulsel Ombudsman Muda Indonesia juga menyampaikan bahwa dirinya juga telah mempertanyakan ke- pihak Bapenda kabupaten Bulukumba terkait penangung jawab kegiatan tersebut
"Hal tersebut saya juga telah konfirmasi kepada pihak Bapenda dan Al hasil pihak Bapenda tidak mengetahui hal tersebut dan tidak bertanggung jawab atas adanya perubahan Nama SPPT dengan biaya tiga ratus ribu. Ia juga menyayangkan pernyataan kepala Desa Lembang yang tidak mengetahui siapa yang mengarahkan petugas untuk melakukan pengukuran di Desanya, Kenapa Pak Desa Terimah orang masuk diwilayahnya kalau dia tidak tau siapa yang perintahkan, Beraninya masuk di Rumah orang kalau tidak mapatabe, " Jelas Andi Riyal mengikuti bahasa Pihak Bapenda Kabupaten Bulukumba
Mendengar pengakuan Kades dan Pihak Bapenda maka kami dari Ombudsman Muda Indonesia ( OMI ) yang bergerak di bidang Investigasi (Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Pelanggaran Hukum / Maladministrasi akan mengambil langkah tegas guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan rasa keadilan dan kebenaran.Tutupnya.(*)