Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

iklan

Terkait Dugaan Gratifikasi Pada Proses Penerimaan PPPK di Kabupaten Buton Utara, Kadis dan Beberapa Oknum yang Diduga “Terlibat” Akan Dilaporkan ke APH!

Ahad, 2 April 2023 | 10:34 PTG WIB Last Updated 2023-04-02T15:34:07Z
Doc : Ilustrasi

Simpulindonesia__ SULTRA,— Penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Buton Utara menjadi hangat diperbincangkan pada seluruh elemen masyarakat, Sabtu (02/04/2023).

Pasalnya ada dugaan kuota penerimaan bisa berubah sesuai kemauan dan peserta PPPK diduga kuat kebingungan akan ditempatkan dimana.

Bukan hanya itu dugaan serta indikasi perekrutan PPPK tidak sesuai dengan zonasi.

Kendati demikian dugaan adanya permintaan sejumlah dana kepada peserta yang telah lolos tes PPPK.

Diketahui permintaan dana tersebut sebesar 20 juta rupiah dan diduga dilakukan oleh oknum pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton Utara.

Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Lembaga Poros Masyarakat Peduli Korupsi Sulawesi Tenggara (PMPK-Sultra) Lecis Labanisi SH mengatakan bahwa ada dugaan indikasi gratifikasi serta pungli.

“Ini tidak boleh dibiarkan terus menerus terjadi, indikasi serta dugaannya jelas bahwa ini merupakan gratifikasi serta pungli dan upaya suap kepada oknum pegawai negeri sipil,”Katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini.

Kasus dugaan gratifikasi ini pun menurutnya sudah ramai diperbincangkan ditengah masyarakat kabupaten Buton Utara.

“Memang sudah ramai diperbincangkan ditengah masyarakat Buton Utara, kami akan melakukan pelaporan terhadap dugaan gratifikasi, dan kemungkinan besar bukan hanya staff Dinas Pendidikan Buton Utara yang akan kami laporkan melainkan kepala dinas pendidikan serta bupati dan wakil bupati yang kami duga melakukan pembiaran terhadap kasus dugaan gratifikasi, pungli, serta suap menyuap,”Tegasnya.

Menurutnya ada beberapa pelanggaran undang-undang yang diduga dilanggar oleh oknum PNS atau ASN.

“Tentu kami duga kuat melanggar undang-undangan 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, di laporan kami nanti di APH mulai kejaksaan tinggi hingga kejaksaan agung dan KPK RI kami akan sertakan pasal-pasal dalam undang-undang yang kami duga kuat dilanggar serta pemberian bukti, dengan harapan seluruh oknum yang terlibat dapat dipanggil dan diperiksa mengingat hal-hal yang berupa kejahatan ekonomi dengan kata lain korupsi dan gratifikasi adalah kejahatan luar biasa atau kata lain extra ordinary crime maka tidak boleh didiamkan dan harus segera ditindaki dengan cara-cara yang luar biasa dengan kata lain extra ordinary measure,”Tutup Lecis Labinisi SH.

Saat dikonfirmasi via whatsapp pada Sabtu (01/04/2023) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton Utara Drs. Kusman Surya, M.ap membantah kabar mengenai dugaan gratifikasi tersebut.

“Sudah rapat dengar pendapat dengan DPRD dan semua yang dituduhkan tidak benar dan tidak terbukti,”Katanya melalui pesan whatsapp.

Kusman Surya juga mengatakan bahwa terkait hal tersebut sudah tidak adalagi masalah.

“Kami sudah menjelaskan di DPRD dan di depan para terkait yang menyalurkan aspirasinya lewat DPRD dan hasil keputusan rapat tidak ada masalah lagi,”Tambah Kusman Surya kepada wartawan.(N).
×
Berita Terbaru Update