SIMPULINDONESIA.COM_ PANGKALPINANG,- Ada-ada saja ulah Gilang Octavian alias Gilang (19) seorang mahasiswa, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran tidak mau mengembalikan tas milik Hartati warga Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang yang terjatuh saat mengendarai sepeda motor
Gilang Octavian yang merupakan Warga Jalan Rawan Indah Desa Kace Timur Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka itu kini hanya tertunduk lemas saat diamankan Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang di kediamannya pada Senin (1/5/2023) pukul 02.00 WIB dini hari lalu.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto seizin Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto kepada awak media mengatakan peristiwa tersebut bermula saat korban pulang dari Pasar Ikan Lama Kota Pangkalpinang pada hari Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 12.30 WIB menuju arah rumahnya, tepat melintasi di Jalan Mentok Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang tas berwarna hitam yang diletakkan di dashboard depan sepeda motor terjatuh.
Tas tersebut berisikan sebuah handphone merk Oppo A95 warna hitam dan uang tunai sekitar Rp. 3 juta serta kartu identitas korban berupa E-KTP dan serta surat-surat lainnya.
"Korban ini dari pasar ikan menuju rumahnya, lalu saat sampai di rumah korban baru tau tasnya yang ada di gantungan sepeda motor beatnya sudah tidak ada," ujar Evry Susanto.
Atas kejadian tersebut, lanjut Evry Susanto, korban yang merasa mengalami kerugian sebesar kisaran Rp. 7 juta, seketika itu langsung melaporkan ke Polresta Pangkalpinang.
Menindaklanjuti laporan dari korban, Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang yang dipimpin Aipda Rudi Kiai langsung melakukan serangkaian penyelidikan, hingga pada Senin (1/5/2023) sekitar pukul 02.00 WIB berhasil mendapatkan informasi yang diduga pelaku yang menemukan tas tersebut yakni Gilang Octavian.
Tim Buser Naga pun langsung menuju kediaman rumah pelaku dan saat itu juga pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya.
“Ketika Tim Buser Naga melakukan penangkapan Gilang di kediaman rumahnya, pelaku tidak melakukan perlawanan apapun," ungkap Evry.
Evry menambahkan saat diinterogasi, Gilang Octavian menceritakan kronologis penemuan tas tersebut. Dirinya mengakui bahwa tas tersebut ditemukan saat berpapasan dengan korban dan melihat tas milik korban terjatuh.
Seketika itu pula pelaku langsung menghentikan sepeda motornya dan turun dari motornya untuk mengambil tas tersebut. Setelah tas diambil, dirinya bergegas pulang menuju rumahnya.
Sesampai di rumah, pelaku mengecek isi tas tersebut. Ternyata tas itu berisi handphone, uang tunai sebanyak Rp. 2,5 juta dan identitas korban.
Pelaku sempat memberitahukan kepada orangtuanya, lalu oleh orang tuanya menyarankan serta menasehati agar tas berikut isi yang ada didalamnya dikembalikan saja kepada pemiliknya.
Namun, lanjut Evry meneruskan justru pelaku malah bukannya mau mengembalikan tas tersebut atau melaporkan kepada aparat kepolisian, melainkan pelaku justru mengambil keuntungan dalam kasus tersebut. Yakni dipergunakan secara pribadi.
Dimana, Handphone milik korban direset dan digunakan pelaku sehari-hari. Uang Rp. 2,5 juta digunakan pelaku untuk membeli tas merk Jeep warna coklat. Sedangkan sisa uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Selanjutnya kini pelaku sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut. Selain mengamankan pelaku, turut pula diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo warna hitam, satu buah tas warna hitam, satu buah tas merk Jeep warna coklat dan kartu Identitas milik korban. (Aimy)