Gambar : Ilustrasi Mafia BBM
Simpulindonesia.com__SULTRA,— Pengisian BBM di SPBU Laangke Buton Utara menggunakan jerigen diduga dikomunikasikan oknum anggota Polres Buton Utara, Selasa (09/05/2023).
Oknum anggota polisi ini pun diduga mencoba berkomunikasi dengan narasumber yakni Mawan SH Ketua Umum Sultra Police Watch.
Bermula dengan adanya pemberitaan mengenai pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU Laangke Buton Utara.
Terlihat dalam chat yang di capture oleh sumber oknum polisi tersebut mengatakan bahwa bukan minyak subsidi.
“Soalnya dikatakan beking bukan minyak subsidi bagaimana ee,”Ujar Oknum Polisi tersebut melalui pesan singkat whatsapp.
Sumber terlihat bertanya tujuan wakapolres menemui dirinya, terduga oknum polisi itu pun menjawab masalah yang itu.
“Masalah yang itu, kalau soal video itu nantimi yang bertugas dengan itu yang bisa buktikan,”Sambungnya.
Oknum anggota polres buton utara saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa pertamina laangke tidak ada subsidi.
“Yang ada subsidi pertamina nelayan dan pertamina lowu pak, linsowu, kalau pertamina laangke tidak ada pak,”Kata Oknum Anggota Polres Buton Utara.
Saat ditanyai wartawan mengenai penjualan bio solar dan pertalite di SPBU desa laangke terduga oknum tersebut mengatakan bio solar tidak ada.
“Pertalite ada tapi bukan subsidi ful, kalau solar tidak ada,”Ujarnya.
Saat ditanyai mengenai identitas yang diduga oknum anggota polres ini pun mengaku anggota reskrim.
“Iya saya anggota reskrim Butur,”Singkatnya.
Kembali ditanya mengenai tupoksi dan hubungan antara terduga pelaku pengisian BBM menggunakan jerigen tersebut dan pihak SPBU, oknum anggota polres butur ini pun mengaku tidak mengetahui.
“Saya tidak tau tentang itu, saya tunggu bapak kapan saja datang konfirmasi dan buktikan tentang apa yang menjadi keluhannya bapak,”Kata oknum yang diduga anggota reskrim polres buton utara.
Saat dikonfirmasi via whatsapp wakapolres Buton Utara Kompol Dedi Hartoyo mengatakan tujuannya bertemu dengan narasumber adalah silaturahmi.
“Saya cek dulu. Tujuannya silaturahmi,”Singkat Kompol Dedi Hartoyo.
Saat dikonfirmasi via whatsapp Kasat Reskrim Polres Buton Utara tidak menjawab pertanyaan dan permintaan tanggapan dari jurnalis media ini.
Diketahui pembelian BBM jenis pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum menggunakan jerigen dilarang keras dengan aturan pada surat edaran menteri ESDM no 13 tahun 2017 mengenai ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur.
Dikonfirmasi via whatsapp Mawan SH yang juga merupakan Ketua Umum Sultra Police Watch mengatakan pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke bidang profesi dan pengamanan polda sulawesi tenggara.
“Dalam waktu dekat di pekan depan kami akan laporkan kejadian ini kepada Bidpropam Polda Sultra Ditreskrimsus agar segera di tindak lanjuti dan diusut tuntas agar tidak adalagi yang menyebut oknum anggota polri yang menjadi bekingan terduga pelaku pengisian BBM jenis pertalite di SPBU Laangke Kabupaten Buton Utara,”Imbuh Mawan SH.(Nur).