SIMPULINDONESIA.com_ SUBULUSSALAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam menyita aset satu unit rumah milik terpidana korupsi dana desa.
Adapun aset yang disita ialah rumah milik terpidana korupsi untuk dijadikan barang sita eksekusi sebagai pemenuhan kewajiban pembayaran pengganti kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Renaldho Ramadhan, S.H., M.H., kepada media menyebutkan aset yang disita ialah satu unit rumah milik M. Sailan terpidana korupsi dana desa.
"Pelaksanaan penyitaan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No : 7693K/Pid.Sus/2022 tanggal 27 Desember 2022 serta surat perintah pelaksanaan putusan Pelaksanaan Eksekusi No: Print-411/L.1.32/Fd.1/05/2023 tanggal 29 Mei 2023 berlokasi di Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam," kata Renaldho Ramadhan, Rabu (31/5/2023).
Renaldho mengatakan, aset sitaan tersebut untuk dijadikan barang sita eksekusi sebagai pemenuhan kewajiban pembayaran pengganti kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang- undanh no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terpidana M. Sailan Bin Alm. Juri berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No : 7693K/Pid.Sus/2022 tanggal 27 Desember 2022.
MS (47 Tahun) merupakan mantan kepala Kampong Muara Batu Batu terpidana melakukan Tindak Pidana Korupsi penyelewengan pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Muara Batu Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam yang bersumber dari Dana APBN/APBK tahun 2018, 2019 dan 2020 merugikan negara Rp 723.726.767,00.
"Putusan Mahkamah Agung RI menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara terhadap MS selama 4 (Empat) tahun," pungkasnya.
(Jr)