Gambar : Kuasa Hukum Yen Iayas Latorumo, Yendra Latorumo SH (Kanan) serta Danu (Kiri). Foto/Nur.
Simpulindonesia.com__SULTRA,— Pembacaan putusan perkara perdata dengan tergugat Leo Robert Halim dan Abdul Rahim Janggi dengan penggugat Yen Iayas Latorumo dilaksanakan di ruang sidang chandra (Pengadilan Negeri) kelas 1A kota Kendari, Kamis (25/05/2023).
Pembacaan putusan perkara perdata dengan nomor perkara no 135/Pdt.G/2022/Pn.kdi ini dibacakan langsung oleh hakim ketua Ahmad Yani SH MH.
Pada putusan yang dibacakan hakim ketua Ahmad Yani SH MH sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mandala Jayakarta (RUPSLB) tertanggal 05 Oktober 2020 yang hasilnya telah disahkan melalui akta nomor 22, tanggal 25 Maret 2021 yang dibuat dihadapan notaris Indra Tjahja Rinanto SH (Turut Tergugat l) adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Menyatakan bahwa Akta Nomor 22, Tanggal 25 Maret 2021 yang dibuat dihadapan notaris Indra Tjahja Rinanto SH (Turut Tergugat l) serta segala akibat hukumnya adalah tidak sah dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta batal demi hukum.
Menyatakan bahwa pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan pada tanggal 20 februari 2022 bertempat di jalan kancil No 39 andonohu kota kendari, yang hasilnya telah disahkan melalui akta pernyataan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Mandala Jayakarta Nomor 11, tertanggal 21 Februari 2022 yang dibuat dihadapan notaris Rima Anggriyani SH M.Kn (Turut Tergugat ll) dan telah didaftarkan di Kementrian Hukum dan HAM-RI melalui Direktorat Jenderal Adimistrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), sebagaimana terlihat pada SP Data Perseroan dengan Nomor : AHU-AH.01.03-0114394 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Gambar : Yendra Latorumo SH dan Danu saat diwawancarai awak media di depan kantor pengadilan negeri (PN) kelas 1A kota kendari provinsi sulawesi tenggara. Foto/Nur.
Menyatakan bahwa Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroab Terbatas PT Mandala Jayakarta Nomor 11 tertanggal 21 Februari 2022 yang dibuat dihadapan notari Rima Anggriyani SH M.Kn (Turut Tergugat ll) yang telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM-RI melalui Direktorat Jenderal Adimistrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sebagaimana terlihat pada SP Data Perseroan dengan Nomor : AHU-AH.01.03-0114394 beserta segala akibat hukumnya adalah tidak sah dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta batal demi hukum.
Menghukum Tergugat l, Tergugat ll, Tergugat lll, Tergugat lV, dan Tergugat V untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 15.000.000.000., ( Lima Belas Milyar Rupiah) secara tanggung - renteng, tunai dan sekaligus kepada penggugat yang terhitung mulai sejak putusan ini diucapkan.
Menghukum Tergugat l, Tergugat ll, Tergugat lll, Tergugat lV, dan Tergugat V untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000., (Sepuluh Milyar Rupiah) secara tanggung-renteng, tunai dan sekaligus kepada penggugat yang terhitung mulai sejak putusan ini diucapkan.
Menghukum Turut Tergugat l, Turut Tergugat ll, dan Turut Tergugat lll dan/atau siapa saja yang secara prinsipil memiliki hubungan dengan kepentingan gugatan perkara a quo ini untuk tunduk dan patuh terhadap amar putusan perkara a quo.
Terlihat bahwa penggugat dan tergugat dalam sidang pembacaan putusan perkara perdata ini pun diwakili oleh penasihat hukum tergugat dan penggugat.
Diketahui perkara perdata tersebut dimenangkan oleh penggugat Yen Iayas Latorumo selaku direktur utama PT Mandala Jayakarta.
Kuasa Hukum Yen Iayas Latorumo, Yendra Latorumo SH mengucapkan terima kasih kepada awak media.
“Saya berterima kasih kepada teman-teman media yang sudah membantu dan mengawal proses sidang ini,”Kata Yendra Latorumo SH.
Yendra Latorumo SH yang merupakan Alumnus Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar ini pun mengatakan bahwa putusan majelis tentu sesuai yang pihaknya harapkan.
“Terkait putusan tadi, walaupun persidangan ini yang kita lihat prosesnya itu hampir sering ditunda berapa kali, tapi alhamdulillah putusannya sesuai yang kita harapkan,”Ujarnya.
Yendra Latorumo SH juga menambahkan bahwa putusan yang dibacakan hakim menurutnya sudah cukup adil.
“Dan memang majelis melihat fakta persidangan yang tadi teman-teman media dengar sendiri fakta persidangan memang majelis melihat proses perkara ini terang menderang dipersidangan dan mempertimbangkan semua fakta-fakta persidangan yang kami ajukan, serta putusannya ini memang sudah cukup adil buat kita,”Tambah Yendra.
Saat ditanyai mengenai bunyi dari putusan yang dibacakan hakim ketua Yendra Latorumo mengatakan bahwa pada intinya mengembalikan posisi direktur utama PT Mandala Jayakarta.
“Kan salinannya belum bisa kita ambil, jadi putusannya memang pada intinya mengembalikan posisi direktur utama yang sebelumnya digantikan oleh Leo Robert Halim secara non prosedural atau secara melawan hukum dan putusan yang tadi kita dengar secara bersama-sama dikembalikan lagi pak Yen sebagai direktur utama PT Mandala Jayakarta yang sah sesuai dengan akta 2019 PT Mandala Jayakarta, jadi dikembalikan akta ini,”Tegas Yendra SH.
Yendra Latorumo SH juga membeberkan mengenai ganti kerugian material dan immaterial.
“Ganti rugi material dan non material lah dari tergugat kepada penggugat sekitar kurang lebih 25 miliar rupiah,”Tutup Yendra saat diwawancarai awak media di PN Kota Kendari.(Nur).