Gambar : Ali Sabarno
Simpulindonesia.com__SULTRA,— Peredaran minuman beralkohol tanpa pita cukai dan pita cukai yang diduga palsu marak beredar di provinsi sulawesi tenggara, Minggu (07/05/2023).
Usut punya usut provinsi sulawesi tenggara memiliki pabrik atau produksi minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin.
Peredaran minuman beralkohol ini pun diduga diketahui sudah beredar lama bahkan pabrik yang diduga ilegal ini menjadi distributor terbesar di sulawesi tenggara.
Pabrik tersebut diketahui berlokasi di Desa Amaroa Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dewan Kajian dan Pertimbangan Hukum Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sulawesi Tenggara, Ali Sabarno mengatakan bahwa ini tidak boleh dibiarkan.
“Hal-hal yang diduga ilegal adalah merupakan hal-hal yang merupakan tindakan melawan hukum yang kemudian dapat merugikan negara, sehingga hal-hal seperti produksi atau pun distribusi minuman yang mengandung alkohol tanpa pita cukai atau pun memakai pita cukai palsu merupakan tindakan melawan hukum dan merugikan negara,”Kata Ali Sabarno saat ditemui wartawan.
Ali Sabarno menjelaskan bahwa dirinya tentu telah melakukan investigasi bersama timnya.
“Temuan ini akan kami ini serta hasil investigasi kami dan tim dilapangan akan kami serahkan ke aparat penegak hukum, mau Polda Sulawesi Tenggara maupun Bea Cukai Provinsi Sulawesi tenggara,”Jelasnya.
Ali Sabarno yang diketahui aktif menyuarakan ketimpangan-ketimpangan hukum di provinsi sulawesi tenggara ini pun menegaskan bahwa ada beberapa produk undang-undang yang diduga dilanggar.
“Ada beberapa dugaan pelanggaran produk undang-undang dalam pendistribusian serta produksi minuman beralkohol yang disinyalir ilegal, utamanya pada undang-undang no 39 tahun 2007 pasal 54 ayat 1,”Ulas Ali Sabarno.
Ali Sabarno mengatakan bahwa ada beberapa ijin yang harus dikantongi pengusaha miras ilegal maupun rokok ilegal.
“Minuman megandung etil alkohol (MMEA) ada tiga golongan, pertama golongan A dengan kadar alkohol 5 persen, kedua golongan B dengan kadar alkohol 5 sampai 20 persen, ketiga golongan C dengan kadar alkohol diatas 20 persen, ada beberapa ijin yang harus dikantongi pengusaha MMEA yakni mulai dari produsen, importir, distributor, hingga ke toko atau penjualan eceran, ini yang kemudian kami duga kuat tidak dikantongi pabrik atau pun produsen minuman beralkohol yang ada di kabupaten konawe desa amaroa kecamatan uepai,”Tegas Ali Sabarno.
Menurutnya (Ali Sabarno) ini harus ditindaki secara hukum mau pidana atau pun denda.
“Hal seperti ini serta temuan seperti ini yang harus ditindaki secara tegas, mau dari segi pidana maupun segi denda, jelas jika pengusaha mencoba bertindak secara melawan hukum seperti pelanggaran tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai salah peruntukan atau pita cukai salah personifikasi harus ditindaki secara tegas sebab disinyalir ada pelanggaran hukum pidana serta kerugian negara didalamnya,”Terang Ali Sabarno.
Ali Sabarno juga mengaku sudah mengantongi nama pemilik pabrik minum beralkohol yang diduga ilegal.
“Kami sudah kantongi nama pemilik serta alamat gudang atau pabriknya, kami akan berkoordinasi dengan bea cukai serta Polda Sultra agar segera melakukan penindakan secara hukum,”Tutup Ali Sabarno.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, jurnalis media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.(Nur).