Gambar : Tampak depan kantor Bea Cukai Kendari Sulawesi Tenggara.
Simpulindonesia.com__SULTRA,— Menanggapi pemberitaan maraknya peredaran rokok yang diduga ilegal di beberapa kabupaten dan kota di provinsi sulawesi tenggara Bea Cukai kota kendari angkat bicara, Kamis (04/05/2023).
Diketahui sebelumnya pada pemberitaan yang ditayangkan media ini mengenai peredaran rokok yang diduga ilegal di provinsi sulawesi tenggara menjadi sorotan beberapa lembaga.
Salah satunya Ramadan Sekertaris Jendral (Sekjend) Dewan Pimpinan Provinsi Sulawesi Tenggara Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (DPP Lidik Krimsus RI Sulawesi Tenggara) mengatakan bahwa jelas ada dugaan pelanggaran undang-undang.
“Memang ada undang-undang yang mengatur mengenai rokok, pada undang-undang republik indonesia No. 39 Tahun 2007,”Kata Ramadan pada pemberitaan sebelumnya Rabu (03/05/2023).
Ramadan pun mengulas pasal yang harus ditaati bagi para pengusaha khususnya perusahaan rokok.
“Pada pasal 54 sudah jelas bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk menjual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati bea cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”Jelas Ramadan.
Selain menjelaskan undang-undang yang diduga dilanggar, Ramadan pun meminta kepada Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) provinsi sulawesi tenngara untuk segara menindak tegas dugaan rokok ilegal yang beredar di beberapa kabupaten di sulawesi tenggara.
“Kami meminta kepada kepala pengawasan dan pelayanan bea cukai provinsi sulawesi tenggara untuk segera melakukan penindakan serta memberikan sanksi kepada perusahaan rokok yang kami duga ilegal dan beredar di beberapa kabupaten yang ada di provinsi sulawesi tenggara,”Tegas Ramadan.
Saat Jurnalis media ini berkunjung ke Kantor Bea Cukai Kendari, jurnalis media ini pun di sambut baik oleh Kasi Perbendaharaan dan staff Penindakan dan Penyidikan (P2).
Dipertanyakan mengenai dugaan rokok yang diduga ilegal, Bea Cukai kota kendari menyambut baik informasi yang diberikan dan menjelaskan mengenai pengawasan serta penindakan dugaan rokok ilegal.
“Terima kasih kepada perwakilan Lidik Krimsus dan Simpulindonesia.com yang telah berkunjung di kantor kami, tetapi kami akan lebih berterima kasih lagi jika data dan fakta bisa diserahkan ke kami, apalagi data-data pendukung lainnya,”Kata Niko Simamora Kasi Perbendaharaan Bea Cukai Kota Kendari.
Niko Simamora juga menjelaskan bahwa apa yang disampaikan akan tindak lanjuti dengan data yang akurat.
“Jadi rokok ilegal di sultra, karena Bea Cukai kendari wilayah kerjanya adalah provinsi sulawesi tenggara bukan hanya kota kendari tetapi provinsi sulawesi tenggara wilayah kerja kami, dan memang peredaran rokok ilegal yang tanpa pita cukai atau ada bahasa kita itu polos atau semi polos, pitanya itu palsu atau tidak sesuai itu memang menjadi salah satu fokus dan bagian dari pada tugas kami sebagai instansi pemerintah dalam hal ini Bea Cukai, maka apa yang disampaikan teman-teman disini pertama itu akan sebagai pengaduan bagi kami, dan kami berterima kasih sudah datang kesini, makanya supaya kami bisa menindak lanjuti aduan itu kami butuh data-datanya,”Jelas Niko Simamora.
Niko Simamora pun menjelaskan bahwa sebelum cuti bersama ada pengedar rokok ilegal yang ditindaki oleh Bea Cukai Kendari.
“Karena kami punya keterbatasan SDM, tetapi bahwa kami tidak tutup mata karena memang tugas kami, sebagai informasi saja cuti bersama itu tanggal 19 yaa, tanggal 17 malam itu kami baru menindak di daerah kolaka dengan menangkap empat karton peredaran rokok ilegal dan sudah diproses, jadi terhadap peredaran rokok ilegal ini kami tidak menutup mata karena memang itu tugas kami,”Ujar Niko Simamora.
Niko Simamora pun menegaskan bahwa ada beberapa trigger sehingga penindakan Bea Cukai langsung dilaksanakan.
“Bagaimana Bea Cukai kendari sampai melakukan penindakan, ada beberapa trigger satu memang teman-teman P2 ini punya informan di lapangan yang memang mencari informasi terkait peredaran rokok ilegal, kedua kami juga menindak lanjuti pengaduan seperti ini tetapi alangkah baiknya kalau pengaduan itu secara resmi dan tertulis sehingga kami juga punya dasar untuk menindak lanjuti,”Terangnya.
Niko pun melanjutkan bahwa pengaduan seperti ini akan segera ditindak lanjuti sesuai SOP atau pun prosedur yang ada.
“Kalau pengaduan ini disampaikan ke kami ini akan kami tindak lanjuti, teman-teman di P2 nanti akan menindak lanjuti, karena judulnya kan jelas ya pengawasan dan penindakan, bahwa tidak bisa langsung detik ini ditangkap dilapangan karena kita juga ada prosedur dan SOP kita pastikan kebenarannya kalau dia emang jualan dan kalau ada info bongkar muatnya malam teman-teman P2 juga malam mutar pak,”Ulas Niko Simamora.
Ade Bayu staff Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kendari menambahkan bahwa keterbatasan SDM menjadi kendala.
“Sebanarnya kalau untuk pengawasan selama ini kita di P2 itu bekerja cukup panjang pak, memang SDM terbatas ini menjadi kendala kita, karena tidak mungkin satu atau berapa orang yang disuruh bekerja 24 jam dalam seminggu dan bukan hanya rokok ilegal kita juga mengawasi ekspor dan impor,”Tambah Ade Bayu.
Ade Bayu juga menegaskan bahwa di timnya itu melakukan pengawasan ke seluruh wilayah provinsi sulawesi tenggara.
“Selain itu kita juga mutar terus tidak cuman di kantor saja dan putaran kita itu karena luas wilayahnya provinsi sultra ini dan kita bukan hanya di kendari saja kadang di kolaka, kadang di bau-bau dan kadang di kabaena dan disemua pulau itu kita awasi juga,”Tuturnya.
Ade Bayu pun menegaskan bahwa informasi-informasi dari masryarakat memang sangat dibutuhkan Bea Cukai terkait peredaran rokok ilegal.
“Memang yang menjadi kendala kita itu SDM dan kita juga memang butuh informasi-informasi seperti ini, karena ya seberapa banyak pun kita punya mata kan tidak semua bisa melihat dan alangkah baiknya kalau memang pengaduan-pengaduan seperti ini sering dilakukan biar kita pun lebih aktif lagi untuk proses penindakannya, jujur saja hampir setiap bulan kita melakukan penindakan, tidak cuma ditujuannya saja tapi asalnya juga kita lakukan penindakan,”Sambung Ade Bayu.
Diketahui tim Lidik Krimsus RI sulawesi tenggara melakukan kunjungan bersama tim awak media untuk mengkonfirmasi mengenai rokok yang diduga ilegal yang beredar di provinsi sulawesi tenggara.(NUR).