-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Produksi dan Distribusi Minuman Beralkohol Diduga Ilegal di Desa Amaroa Kecamatan Uepai Konawe, Aktivis ini Minta Bea Cukai Tutup dan Tangkap Terduga Pelaku!

Selasa, 09 Mei 2023 | 12.39 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-09T12:25:57Z
Gambar : Ali Sabarno

Simpulindonesia.com__SULTRA,— Peredaran minuman beralkohol tanpa pita cukai dan pita cukai yang diduga palsu marak beredar di provinsi sulawesi tenggara, Jumat (09/05/2023).

Usut punya usut provinsi sulawesi tenggara memiliki pabrik atau produksi minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin.

Peredaran minuman beralkohol ini pun diduga diketahui sudah beredar lama bahkan pabrik yang diduga ilegal ini menjadi distributor terbesar di sulawesi tenggara.

Pabrik tersebut diketahui berlokasi di Desa Amaroa Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dewan Kajian dan Pertimbangan Hukum Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sulawesi Tenggara, Ali Sabarno mengatakan bahwa ini tidak boleh dibiarkan.

“Hal-hal yang diduga ilegal adalah merupakan hal-hal yang merupakan tindakan melawan hukum yang kemudian dapat merugikan negara, sehingga hal-hal seperti produksi atau pun distribusi minuman yang mengandung alkohol tanpa pita cukai atau pun memakai pita cukai palsu merupakan tindakan melawan hukum dan merugikan negara,”Kata Ali Sabarno saat ditemui wartawan.

Ali Sabarno menjelaskan bahwa dirinya tentu telah melakukan investigasi bersama timnya.

“Temuan ini akan kami ini serta hasil investigasi kami dan tim dilapangan akan kami serahkan ke aparat penegak hukum, mau Polda Sulawesi Tenggara maupun Bea Cukai Provinsi Sulawesi tenggara,”Jelasnya.

Ali Sabarno yang diketahui aktif menyuarakan ketimpangan-ketimpangan hukum di provinsi sulawesi tenggara ini pun menegaskan bahwa ada beberapa produk undang-undang yang diduga dilanggar.

“Ada beberapa dugaan pelanggaran produk undang-undang dalam pendistribusian serta produksi minuman beralkohol yang disinyalir ilegal, utamanya pada undang-undang no 39 tahun 2007 pasal 54 ayat 1,”Ulas Ali Sabarno.

Ali Sabarno juga mengaku sudah mengantongi nama pemilik pabrik minum beralkohol yang diduga ilegal.

“Kami sudah kantongi nama pemilik serta alamat gudang atau pabriknya, kami akan berkoordinasi dengan bea cukai serta Polda Sultra agar segera melakukan penindakan secara hukum,”Jelas Ali Sabarno.

Ali Sabarno juga meminta Bea Cukai segera menutup produksi dan distributor minuman beralkohol yang ada di kabupaten konawe.

“Kami meminta Bea Cukai kota kendari provinsi sulawesi tenggara untuk segera menutup dan menangkap terduga pelaku dugaan produksi minuman beralkohol serta meminta APH terkait untuk menyelidiki dugaan kerugian negara pada produksi dan distribusi ilegal yang ada di desa amaroa kecamatan uepai kabupaten konawe,”Tegas Ali Sabarno.

Ali Sabarno meminta secara kelembagaan dan dengan tegas pihak Bea Cukai Kendari dan APH terkait untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Apabila dalam waktu dekat tidak ada penindakan kami dari IMALAK Sultra akan mengambil langkah konstitusional seperti unjuk rasa di Bea Cukai serta Mapolda Sulawesi Tenggara dan langkah-langkah lain,”Imbuh Ali Sabarno.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, jurnalis media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.(Nur).

IKLAN



×
Berita Terbaru Update