Simpulindonesia.com- KALTIM-- Senin 15/05/2023. Sekretaris DRPD Provinsi Kalimantan Timur Dra. Hj. Norhayati Usman, M.Si sampaikan Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2023 tentang perpanjangan masa kerja penugasan pembahas 2(dua) rancangan peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pencabutan Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur No.8 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang serta Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang pengelolaan air tana pada pelaksanaan Rapat Paripurna Ke-15 Masa Sidang Tahun 2023.
Dimana dalam permohonan Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada Rapat Paripurna ke-15 Masa siding Tahun 2023 Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur telah mengajukan permohonan perpanjangan masa kerja selama 3 (tiga) bulan guna untuk menunggu vasilidasi dari Kementerian Dalam Negeri tentang Pencabutan Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur No.8 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang serta Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah.
Pembacaan surat keputusan ini dilaksanakan sebagai bukti bahwa pekerjaan Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan TImur masih berlanjut selama 3 (tiga) bulan ke depan yang telah di setujui oleh seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur sebagai pembahas Ranperda Provinsi Kalimantan Timur.
Perpanjangan masa kerja ini berlangsung sampai 15 Agustus 2023 dan berhenti dengan sendirinya setelah menyampaikan laporan hasil kerja pada Rapat Paripurna DRPD Provinsi Kalimantan TImur. Dimana dalam Komposisi dan keanggotaan pembahas serta tugas dan kewajibannya tetap dan tidak mengalami perubahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya segala biaya yang timbul akibat di tetapkannya keputusan ini di bebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023.
(F. Gea)