-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Sekwan bacakan laporan kegiatan masa sidang I Tahun 2023 Di sampaikan pada Rapat paripurna 2023

Selasa, 2 Mei 2023 | 10:51 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-02T17:25:20Z


SimpulIndonesia.com_ KALTIM--
DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke- 13 dengan agenda pengesahan agenda kegiatan masa sidang kedua tahun 2023, penyampaian laporan kegiatan masa sidang kesatu tahun 2023, penutupan masa sidang kesatu dan pembukaan masa sidang kedua tahun 2023.


Rapat yang digelar di lantai 6 Gedung D Kantor DPRD Kaltim, Selasa (2/5) tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo serta Sekretaris Dewan (Sekwan) Norhayati US.


Dikatakan Hasanuddin Mas’ud, bahwa laporan kegiatan masa sidang kesatu tahun 2023 tersebut, merupakan tolok ukur bagi anggota dewan, untuk mengetahui hasil kerja DPRD Kaltim selama empat bulan yang lalu. 


“Dengan harapan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur kiranya dapat terus meningkatkan produktivitas, pengabdian serta kinerja sebagai wakil rakyat Kalimantan Timur. Untuk itu kita dengarkan laporan kegiatan DPRD tersebut sehingga dapat menjadi bahan evaluasi dan kajian bagi kita di tahun 2023 ini,” ujar Hasanuddin.


Selanjutnya Sekwan Norhayati US dalam penyampaian laporannya mengatakan, keseluruhan rangkaian kegiatan dilaksanakan pada tahun 2023 ini senantiasa diinformasikan pada setiap masa sidang tahun berjalan dalam rapat paripurna. 


“Pada masa sidang kesatu tahun 2023 menjadi momentum yang tepat untuk melakukan review sekaligus evaluasi sejauhmana pencapaian yang diperoleh dan hal-hal apa saja yang telah dilakukan untuk pemenuhan capaian target kinerja yang telah ditetapkan,” ujarnya.


Perempuan yang akrab disapa Nunung ini menerangkan bahwa keseluruhan kegiatan yang dilakukan oleh DPRD Kaltim dan Sekretariat, pada akhirnya tidak lain adalah bertujuan agar pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik serta berpihak kepada masyarakat.


Pelaksanaan kegiatan yang disampaikan pada prinsipnya adalah sebagai salah satu bentuk akuntabilitas kinerja kepada masyarakat.

“Disamping juga dalam rangka menjalankan amanat perundang-undangan yang ada yang berkaitan dengan tugas dan fungsi DPRD dan Sekretariat,” pungkasnya.


(F. Gea)

IKLAN

×
Berita Terbaru Update