-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Timsel KPID Sultra Diduga “Melanggar”Prosuderal Dalam Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah

Isnin, 15 Mei 2023 | 11:01 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-16T03:42:21Z

Gambar : Ali Sabarno Ketua Investigasi dan Pengkajian Kasus DPD JPKP Nasional Sulawesi Tenggara.


Simpulindonesia.com__SULTRA,— Tim Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara diduga melakukan pelanggaran dalam seleksi Komisoner KPID, Senin (15/05/2023).


Hal ini disoroti Ketua Investigasi dan Pengkajian Kasus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) provinsi sulawesi tenggara, Ali Sabarno.


Ali Sabarno pun mengungkapkan bahwa ada dugaan pelanggaran dalam melakukan seleksi yang diduga dilakukan oleh tim seleksi.


“Kami menilai ada pelanggaran yang kami duga kuat dilakukan oleh panitia seleksi dalam melakukan seleksi, yakni melanggar peraturan menteri dalam negeri no 71 tahun 2012 tentang pedoman wawasan Kebangsaan,”Ungkapnya.


Selain itu Ali Sabarno membeberkan mengenai soal yang ada pada tes pemilihan komisioner KPID Sultra.


“Dari soal yang ada pada ujian tertulis hingga tes phisikologi tidak ada soal-soal yang masuk tentang wawasan kebangsaan, dari hasil penulusuran kami sekitar 2 persen tes wawasan kebangsaan, 35 persen UU pres, 40 persen UU omnibus law, dan 23 persen soal psikotes,”Beber Ali Sabarno.


Menurut Ali Sabarno bobot pada soal-soal yang dimunculkan diduga mengabaikan amanah undang-undang no 32 tahun 2002.


“Dari bobot, soal-soal yang dimunculkan tidak mendukung amanah dan mengabaikan hal tersebut, hal ini juga sesuai amanah undang-undang No 32 tahun 2002 tetang penyiaran pasal 5 yakni menjunjung tinggi nilai Pancasila dan undang-undang dasar 1945,”Tuturnya.


Pemuda yang dikenal aktif dalam menyuarakan kasus-kasus disulawesi tenggar ini pun menambahkan bahwa ini harus berjalan sesuai dengan surat edaran kementrian.


“Ini sesuai dengan surat edaran kementerian dalam negeri no.903/2930/SJ tentang kelembagaan dan penganggaran komisi penyiaran indonesia daerah (KPID) pasal 1 ayat tentang wewenang KPID bagaimana fungsi penyiaran serta prilaku penyiaran,”Tambah Ali Sabarno.


Ali Sabarno menegaskan bahwa ada dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Timsel.


“Timsel kami duga kuat melanggar peraturan komisi informasi (PKPI) no101/P/PKPI/07/2014 tentang kelembagaan komisi informasi pasal 22 ayat 5, ayat 6 dan ayat 7, serta mengenai hasil yang di bahas di DPR, ada mekanisme yang diduga dilampaui oleh Timseleksi hari ini, yang beridentifikasi kecurangan hasil seleksi,”Tegas Ali Sabarno.


Ali Sabarno berjanji akan melayangkan surat keberatan di seleksi di DPRD Provinsi.


“Besok kami akan melakukan, surat keberatan di seleksi di DPRD Sultra, Ombudsman dan Kejaksaan Tinggi,”Tutup Ali Sabarno.


Saat dikonfirmasi via whatsapp Ketua Tim Seleksi M. Najib Husain menjabarkan lima point pada materi test tertulis.


“Materi test tertulis 1.undang-undang nomor 32 tentang Penyiaran tahun 2003, A, 2. undang-undang nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik tahun 2008, R, 3. UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, S, 4. UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers NS, 5. Teknologi komunikasi dan informasi N, banyak soal pilihan 100 dan 5 essay,”Kata M. Najib Husain kepada jurnalis media ini.


M. Najib Husain pun menjabarkan bahwa Timsel bekerja sesuai perki dan membantah adanya pelanggaran.


“Penjabaran pasal 3 maka materi tes memuat 5 materi tersebut, timsel bekerja berdasarkan perki dan tidak ada pelanggaran yang dilakukan, perki 2014 pasal 22 ayat 5 tentang tim seleksi menyerahkan hasil uji kompetensi ayat 6 hasil uji kompetensi dasar DPRD Provinsi menetapkan calon ayat 7 pengumuman uji kompetensi selama 15 hari, tidak ada kaitannya dengan materi tes,”Jelasnya.


Menurutnya tuduhan yang dilayangkan kepada timnya ini pun keliru.


“Jadi keliru dan tuduhan tidak berdasar,”Tutup M. Najib Husain.


Senada dengan anggota Tim Seleksi lainnya, H. Nasruan SH mengatakan bahwa tes wawasan kebangsaan sudah inklusif.


Mengenai materi tes yang dikaitkan dengan wawasan kebangsaan sudah inklusif dan termaktub dalam soal-soal yang ada karena soal ini mengacu pada ketentuan-ketentuan Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang keterbukaan Informasi, Undang-Undang Informasi dan transaksi elektronik, serta teknologi komunikasi dan Informasi, landasan filosofis, yuridis dan sosiologi serta substansi wawasan kebangsaan, yaitu nilai pancasila dan konstitusi UUD 45 seperti prinsip Pers dan semua Undang-Undang diatas, keadilan, integrasi nasional, kebebasan berpendapat pasal 28,Undang-Undang Dasar 45, tentang HAM, semua Undang-Undang yang dijadikan rujukan soal yang kita buat adalah diterbitkan tidak lain adalah implementasi dan perintah konstitusi dan pancasila itu sendiri, yang nota bene memuat dan implementasi wawasan kebangsaan,”Jelasnya.


H. Nasruan pun membeberkan terkait substansi wawasan kebangsaan serta tekstual wawasan kebangsaan.


“Saya kira terkait dengan pendapat mereka tersebut, diatas bisa dikounter dengan menunjukan soal-soal yang memuat substansi wawasan kebangsaan, bahkan bukan hanya tekstual wawasan kebangsaan tapi seperti pertanyaan berapa sila pancasila disitu, tapi justru didalam substansi undang-undang diatas  secara sosiologis sudah merupakan jawaban tuntutan dan pemenuhan hak-hak masyarakat akan informasi sebagai hak dasar warga sesuai konstitusi, integrasi nasional dan seterusnya, yang semuanya sudah termaktub dalam soal-soal yang kita buat, wawasan kebangsaan bukan hanya dihafal teksnya tapi harus bisa dipahami dalam implementasinya sebagaimana dimuat dalam undang-undang tersebut diatas,”Beber H. Nasruan SH.(Nur).



IKLAN

×
Berita Terbaru Update