-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

“Aneh” Divonis 3 Tahun Penjara Leo Robert Halim “Terdakwa” Pemalsuan Dokumen PT. Mandala Jayakarta “Masih Berada di Jakarta”

Sabtu, 24 Juni 2023 | 11.05 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-24T04:14:04Z

Gambar : Sidang putusan perkara pidana Leo Robert Halim di Pengadilan Tipidkor Kota Kendari (14/06/2023). (Foto/Nur).


Simpulindonesia.com__SULTRA,— Setelah pembacaan putusuan perkara pidana pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) terdakwa Leo Robert Halim diduga belum ditahan, Sabtu (24/06/2023).


Leo Robert Halim merupakan terdakwa pemalsuan dokumen yang dihukum pidana selama tiga tahun.


Leo Robert Halim merupakan tersangka pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Mandala Jayakarta.


Sidang yang digelar di pengadilan Tipidkor Kendari pada Rabu (14/06/2023) lalu, dengan Nomor Perkara : 42/Pid.B/2023/PN Kdi memutuskan terdakwa Leo Robert Halim dijatuhi hukuman selama 3 (Tiga) tahun penjara oleh hakim ketua dan menetapkan untuk tetap ditahan.


Informasi yang dihimpun tim Simpulindonesia.com terdakwa Leo Robert Halim belum ditahan setelah pembacaan putusan di Pengadilan Tipidkor yang dihadiri penasehat hukum kedua bela pihak.



Gambar : Penasehat hukum Yen Iayas Latorumo, Yendra Latorumo.,S.H., (Foto/Nur).


Sidang pembacaan putusan itu pun dihadiri awak media yang diketahui sejak awal perkembangan perkara tersebut diikuti awak media.


Saat dikonfirmasi via whatsapp Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kendari Bustanil Nadjamudin Arifin.,S.H mengatakan bahwa jaksanya bukan dari kejari kendari.


“Tabe trnyata jaksa yang sidangkan, jaksa dari Kejati pak Fadli, siapa tau bisa langsung kita konfirmasi ke jaksanya, saya kasih nomornya,”Kata Bustanil saat dihubungi tim Simpulindonesia.com Kamis (22/06/2023).


Bustanil juga menambahkan agar menghubungi jaksa yang sidangkan agar diterangkan.


“Iye, nanti dia yang terangkan supaya jelas duduk persoalannya,”Tambah Bustanil.


Dikonfirmasi diwaktu yang sama, jaksa Fadly mengatakan bahwa silahkan menghubungi kejaksaan negeri kendari.


“Konfirmasi ke kejaksaan negeri dinda nanti di berikan infonya,”Kata Fadly saat dihubungi via whatsapp oleh tim SimpulIndonesia.com.


Saat dihubungi via whatsapp (24/06/2023) As Intel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Ade Hermawan.,S.H.,M.H., saat ditanya mengenai tidak ditahannya terdakwa Leo Robert Halim, mengatakan bahwa kasusnya di kejaksaan negeri kendari.


“Itu di kejari kendari kasusnya, coba di konfirmasi ke kejari kendari ya , apakah ada banding dari terdakwa atau tidak,”Kata Ade Hermawan kepada tim SimpulIndonesia.com.


Dugaan tidak ditahannya terdakwa Leo Robert Halim menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat.


Pasalnya setelah pembacaan putusan terdakwa Leo Robert Halim tidak ditahan, serta informasi yang diterima tim Simpulindonesia.com diduga terdakwa Leo Robert Halim pasca putusan sempat bertandang ke jakarta dan bali.


Tim SimpulIndonesia.com berupaya menghubungi pelapor melalui penasehat hukumnnya.


Penasehat hukum Yen Iyas Latorumo, Yendra Latorumo.,S.H membenarkan dugaan tidak ditahannya terdakwa Leo Robert Halim.


“Iya tidak ditahan, yang kami mau sampaikan adalah mengapa leo Robert halim ini sangat spesial dan kami mengganggap dia ini kebal hukum, kemarin kan sudah jelas hakim membacakan mengadili Leo Robert Halim menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara 3 tahun penjara, menyataakan terdakwa tersebeut tetap ditahan, tapi apa yang terjadi sampai hari ini dia tidak ditahan juga dan masih berkeliaran diJakarta sana,”Kata Yendra Latorumo., S.H.


Yendra Latorumo.,S.H juga menambahkan ada dugaan transaksional sehingga tidak ditahannya terdakwa Leo Robert Halim.


“Kami menduga kuat ada upaya loby-loby, dan disinyalir ada hal-hal yang bersifat transkasional sehingga terdakwa tidak ditahan dan masih bebas berkeliaran kemana-mana,”Tutup Yendra Latorumo.,S.H.(Nur).

×
Berita Terbaru Update