SIMPULINDONESIA.COM_ MAKASSAR,- Asrama Putri (Aspuri) 1 dan Sekretariat Pengurus Pusat (PP) (Himpunan Pelajar Mahasiswa Wajo) yang terletak di Jalan Sungai Saddang Lama, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, saat ini mengalami kerusakan parah dan terbengkalai.
Pada tahun 2019, Bupati Wajo, Amran Mahmud, berjanji untuk membangun Sekretariat PP Hipermawa dan Aspuri melalui pidatonya saat pelantikan pengurus pusat periode 2019-2022. Namun, selama dua tahun kepemimpinan tersebut, tidak ada realisasi yang terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Wajo, khususnya Bupati Wajo, tidak memenuhi komitmennya.
Saat pelantikan Pengurus Pusat Hipermawa periode 2022-2024 di bawah kepemimpinan Muhammad Adam Surya Raya sebagai Ketua Umum PP Hipermawa, Bupati Wajo sekali lagi menjanjikan pembangunan Sekretariat PP Hipermawa dan Aspuri. Dia menyampaikan janji tersebut dalam sambutannya di Graha Pena, Jl. Urip Sumoharjo, Sinrijala, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Setelah pelantikan Ketua Umum PP Hipermawa periode 2022-2024, Muhammad Adam Surya berkomitmen untuk terus mengawal dan mendorong realisasi janji-janji Bupati Wajo terkait pembangunan Sekretariat PP Hipermawa dan Aspuri. Dalam beberapa kesempatan, Ketua Umum PP Hipermawa bertemu dengan Bupati Wajo untuk membahas pembangunan asrama Hipermawa.
Namun, proses pembangunan Asrama PP Hipermawa dan Aspuri menghadapi kendala. Beberapa pihak atau oknum mencoba mengklaim tanah asrama Hipermawa yang akan dibangun. Ketua Umum PP Hipermawa bersama kuasa pemohon pemerintah Kabupaten Wajo telah mengunjungi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar untuk mengajukan penerbitan sertifikat Asrama Hipermawa. Namun, BPN Kota Makassar menolak permohonan tersebut dengan alasan adanya surat gugatan terkait kepemilikan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan asrama Hipermawa.
Beberapa bulan setelah gugatan tersebut ditolak oleh BPN Kota Makassar, pihak tersebut akan menerbitkan sertifikat tanah yang diajukan oleh kuasa pemohon pemerintah Kabupaten Wajo. Namun, baru-baru ini, Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar (PTUN) mengeluarkan panggilan kepada Pemerintah Kabupaten Wajo terkait gugatan sertifikat hak pakai No. 20012/Kel.Maricaya Baru, tanggal 16 September 2022 dalam perkara Besse Hadija Abbas melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar.
Ketua Umum PP Hipermawa, Muh. Adam Surya, mengungkapkan kekecewaannya terhadap janji Pemerintah Kabupaten Wajo, khususnya Bupati Wajo, terkait pembangunan asrama Hipermawa. Meskipun telah berlalu empat tahun sejak janji tersebut diucapkan, hingga saat ini belum ada yang direalisasikan. Pemerintah Kabupaten Wajo juga dinilai lemah dalam melakukan upaya hukum dan belum mampu mengeluarkan sertifikat asrama Hipermawa yang menjadi dasar pembangunan. Ketua Umum PP Hipermawa menekankan pentingnya tindakan dari Pemerintah Kabupaten Wajo untuk menyelesaikan sengketa tanah ini, mengingat Sekretariat PP Hipermawa dan Aspuri merupakan aset daerah dengan nomor asset 03.11.02.01.
Bidang advokasi PP Hipermawa akan terus berkoordinasi dengan Ketua Umum PP Hipermawa untuk menegaskan janji-janji Bupati Wajo dan mendesak pemerintah untuk menyelesaikan masalah kedaerahan yang menyengsarakan masyarakat. PP Hipermawa juga mengajak seluruh masyarakat Hipermawa, terutama 25 Koperti, Komisariat, dan cabang, untuk bersama-sama memperjuangkan pembangunan asrama Hipermawa. Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Wajo diharapkan dapat segera dilakukan guna menyelesaikan sengketa tanah asrama Hipermawa dan merealisasikan pembangunan sebelum timbul gejolak di kalangan masyarakat Hipermawa yang menuntut pemenuhan janji Bupati Wajo.
Citizen Reporter : Nugie Anugrah