Gambar : Kasat Reskrim AKP Fitrayadi (Kanan), Tersangka (Tengah), Wakapolresta AKBP Saiful Mustofa (Kiri) saat melakukan konferensi pers. (Foto/Nur).
SimpulIndonesia.com__ SULTRA,— Bejat dua remaja kakak beradik jadi korban tindak pidana kekerasan seksual oleh seorang pria di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (27/06/2023).
Korban yang merupakan kakak beradik ini pun diketahui disuguhi minum keras oleh tersangka hingga terjadi aksi tindak pidana kekerasan seksual tersebut.
AKBP Saiful Mustofa.,S.IK.,M.Si mengungkapkan kronologi kejadian tindak pidana kekerasan seksual di salah satu hotel kota kendari.
“Korban merupakan kakak beradik, kronologisnya, korban ini bertemu dengan tersangka, kemudian disana sempat diberikan minuman keras oleh tersangka sampai akhirnya terjadi aksi persetubuhan tersebut,”Kata AKBP Saiful Mustofa.
AKBP Siaful Mustofa pun menambahkan bahwa korban dan tersangka saling kenal.
“Hubungan korban dengan tersangka, sebenarnya mereka saling mengenal, tersangka ini tiap hari berjualan di pasar andonohu, kenal dengan korban pada suatu ketika ada komunikasi seperti itu kemudian bertemu disalah satu hotel maka terjadilah hal tersebut,”Tambah Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa.
Senada dengan Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan bahwa korban dan tersangka bersama-sama masuk ke hotel.
“Jadi seperti tadi yang disampaikan bapak Wakapolresta, korban bersama tersangka ini masuk ke dalam hotel, kemudian si korban ini pengen makan, kemudian tersangkanya keluar membeli makanan, kemudian juga membeli minuman keras,”Kata AKP Fitrayadi.
AKP Fitrayadi juga membeberkan bahwa kedua korban dipaksa untuk meminum minuman keras.
“Setelah makan kedua korban ini dipaksa untuk minum minuman keras, kemudian tidak sadarkan diri akhirnya terjadilah kekerasan seksual terhadap kedua korban,”Bebernya.
Selain itu kedua korban dan tersangka masih memiliki hubungan keluarga.
“Kedua korban ini adalah kakak beradik, sebagaimana dijelaskan oleh bapak wakapolresta, kemudian hubungan antara korban dan tersangka ini masih ada hubungan keluarga,”Tambah AKP Fitrayadi.
Saat ditanya mengenai aktivitas keseharian tersangka, AKP Fitrayadi mengungkapkan bahwa membantu keluarganyax
“Tersangka ini membantu keluarganya dalam menjual di pasar,”Ungkapnya.
Diketahui korban saat disuguhi minuman keras, kedua korban sempat menolak, hingga akhirnya dipaksa oleh tersangka.
“Pada waktu ingin diberikan sempat menolak, namun karena dipaksa akhirnya ikut meminum, setelah itu korban tidak sadarkan diri, akhirnya dilakukanlah kekerasan seksual terhadap kedua korban oleh tersangka secara bergiliran,”Jelas AKP Fitrayadi.
Mengenai pasal yang disangkakan terhadap tersangka AKP Fitrayadi mengatakan ancaman hukumannya 15 tahun kurungan.
“Kemudian berdasarkan pasal, pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun kurungan,”Ujarnya.
AKP Fitrayadi menuturkan bahwa pihaknya menerima laporan dari orang tua korban dan segera melakukan penangkapan.
“Orang tua korban yang melaporkan ke kami, kemudian kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,”(Nur).