-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Berita Pengumuman Kehilangan Sertipikat di Desa Labulanda Kecamatan Kalisusu Barat Kabupaten Buton Utara

Selasa, 13 Jun 2023 | 1:50 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-13T06:50:43Z


Simpulindonesia.com__SULTRA,— Berita kehilangan Sertipikat Hak Milik di Kabupaten Buton Utara, Selasa (13/06/2023).


Pengumuman terkait Sertipikat hilang di Desa Labulanda Kecamatan Kalisusu Barat Kabupaten Buton Utara.


Badan Pertanahan Nasinal Kabupaten Buton Utara mengumumkan Sertipikat Hilang melalui surat pengumuman sertipikat hilang dengan Nomor : 5/2023.


Isi Surat :


Untuk mendapatkan Sertipikat baru sebagai pengganti Sertipikat yang hilang, berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pedaftaran Tanah, dengan ini diumumkan bahwa : 


  • Nomor Hak : 21.12.04.14.1.00063
  • Nama Pemegang Hak : La Ode Mbaa
  • Alamat Pemegang Hak : Desa Labulanda Kecamatan Kalisusu Barat Kabupaten Buton Utara
  • Tanggal Pembukuan : 11/09/2013


Dalam waktu 30 (Tiga Puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini, bagi mereka yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan-keberatan kepada kami dengan disertai alasan dan bukti yang kuat.


Jika setelah 30 (Tiga Puluh) hari tidak ada keberatan terhadap permohonan penggantian Sertipikat tersebut diatas, maka Sertipikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum dan sertipikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi.


  • Nomor Berkas : 519/2023
  • Nama Pemohon : LA ODE MBAA
  • DI 301 : 236/2023



Buranga 19 Mei 2023 (Nur)

IKLAN

×
Berita Terbaru Update