Gambar : Kapolres Buton Utara AKBP Herman Setiadi saat merujuk Briptu La Bili ke RS Bhayangkara Kota Kendari menggunakan Helikopter.
Simpulindonesia.com__SULTRA,— Pasca operasi korban penikaman Briptu La Bili dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, Minggu (18/06/2023).
Menurut informasi yang diterima Tim Simpulindonesia.com Briptu La Bili yang menjadi korban tindak pidana penganiayaan berat dilakukan pada sabtu (17/06/2023).
Briptu La Bili dirujuk menggunakan Helikopter milik Mapolda Sulawesi Tenggara.
Diketahui Kapolres Buton Utara AKBP Herman Setiadi., S.I.K., yang turun langsung mengantar korban menuju helikopter mengatakan bahwa pihaknya melakukan pelayanan terbaik bagi anggota.
“Polres Buton Utara tetap ingin memberikan pelayanan terbaik bagi anggota kami, tentunya dengan segala peralatan dan sarana prasarana yang ada di kendari yang lebih memadai, semoga Briptu La Bili bisa tertangani dan bisa pulih dengan cepat,”Kata AKBP Herman Setiadi.
Gambar : Briptu La Bili saat dirujuk menggunakan helikopter ke RS Bhayangkara kota kendari.
AKBP Herman Setiadi membenarkan bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan atensi Kapolda Sulawesi Tenggara.
“Iya, ini memang atensi dari pimpinan bapak Kapolda dan Wakapolda yang ingin memberikan pelayanan terbaik bagi anggotanya,”Ujar Kapolres Buton Utara.
Mantan Kasubdit Lima Dit Intelkam Polda Sulawesi Tenggara juga menjelaskan bahwa ini adalah pembelajaran dan pengalaman.
“Iya artinya ini menjadi suatu pengalaman dan suatu pembelajaran bahwa setiap permasalahan itu harus dibicarakan dan dikomunikasikan dengan baik agar tidak terjadi kesalah pahaman,”Beber AKBP Herman Setiadi.
AKBP Herman Setidai juga menegaskan bahwa pihaknya sudah menerbitkan Surat Perintah Penahanan untuk tersangka.
“Tersangka sudah ditahan, kemarin sudah kami terbitkan Sprinthan (Surat Perintah Penahanan), kemudian untuk saksi-saksi juga sudah kita ambil keterangan, saat ini kita masih ambil keterangan saksi lainnya,”Ujarnya.
Kapolres Buton Utara itu pun membeberkan acaman serta pasal yang disangkakan bagi pelaku.
“Ancaman hukumannya pasal 355 dan pasal 351 yang kami terapkan dan sangkakan acaman pidananya 12 tahun,”Beber Kapolres Buton Utara AKBP Herman Setiadi.(Nur).