Gambar : Halaman depan rekomendasi DPRD Kota Kendari untuk PT Agung Bumi Karsa.
Simpulindonesia.com__SULTRA,— Masih ingat perjuangan masyarakat kelurahan petoaha terkait dugaan kejahatan lingkungan serta pencemaran udara PT Agung Bumi Karsa? Kamis (15/06/2023).
PT Agung Bumi Karsa diduga melakukan kejahatan lingkungan serta disinyalir melakukan pencemaran udara di lorong maleo kelurahan petoaha kecamatan nambo kota kendari.
Beberapa waktu lalu aksi unjuk rasa yang dilakukan berkali-kali oleh masyarakat lorong maleo kelurahan petoaha tidak membuakan hasil.
Pemboikotan jalan produksi yang dilalui kendaraan operasional PT Agung Bumi Karsa menjadi titik strategis yang ditutup warga.
Lantaran kecewa, masyarakat mengecam dugaan perbuatan PT Agung Bumi Karsa yang disinyalir melakukan kejahatan lingkungan yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Beberapa warga pun diduga terkena penyakit pernafasan, muntah darah hingga anak usia 6 bulan di diagnosa dokter mengidap penyakit Bronkitis yang diduga dampak debu semen yang dihasilkan PT Agung Bumi Karsa.
Perlawanan demi perlawanan dilakukan warga lorong maleo, sehingga dititik akhir perjuangan DPRD Kota Kendari melalukan Rapat Dengar Pendapat, pada 13 Februari 2023 lalu.
Masyarakat petoaha yang menamai dirinya Aliansi Masyarakat Petoaha Melawan (Alarm), dalam perlawanannya pun membuahkan hasil.
Surat Rekomendasi yang dijanjikan DPRD Kota Kendari pun diserahkan ke tangan masyarakat kelurahan petoaha khususnya masyarakat lorong maleo.
Gambar : Halaman kedua Rekomendasi DPRD Kota Kendari ditujukan untuk ditaati PT Agung Bumi Karsa.
Rekomendasi dengan nomor : 600.17/83/2023 itu menegaskan beberapa poin yang harus ditaati oleh pihak PT Agung Bumi Karsa, diketahui rekomendasi tersebut ditanda tangani langsung oleh ketua DPRD Kota Kendari.
Sebanyak delapan poin yang tercatat didalam rekomendasi tersebut.
Tim Simpulindonesia.com mendapati beberapa poin penting tercatat pada rekomendasi DPRD Kota Kendari yang harus ditaati oleh PT Agung Bumi Karsa.
Pada Nomor 2 huruf B Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari menegaskan bahwa tidak ada aktivitas pada malam hari serta pembuatan pagar keliling di lokasi kegiatan dan penanaman pohon yang bisa meredam bunyi.
Selain nomor 2 huruf B tim simpulindonesia.com melihat isi rekomendasi pada nomor 4 yang menjelaskan bahwa, organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani urusan pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perushaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) mendorong dan memantau pelaksanaan program CSR pada PT Agung Bumi Karsa.
Rekomendasi DPRD Kota Kendari diketahui dikeluarkan di kendari tanggal 6 maret 20023.
Saat ditanyai mengenai beberapa poin dalam rekomendasi DPRD yang dijalankan PT Agung Bumi Karsa salah satu warga lorong maleo kelurahan petoaha Herman saat dihubungi tim Simpulindonesia.com via whatsapp (02/06/2023), menjelaskan belum ada.
“Belum ada sampai sekarang,”Kata Herman kepada tim Simpulindonesia.com.
Koordinator masyarakat kelurahan petoaha Haslan saat dihubungi tim Simpulindonesia.com serta menanyakan apa saja poin rekomendasi yang dijalankan oleh PT Agung Bumi Karsa menjelaskan bahwa sudah ada yang dijalankan dari rekomendasi.
“Alhamdulillah sudah ada, mereka sudah tidak melakukan aktivitas malam, tapi yang lain belum,”Kata Haslan kepada tim Simpulindonesia.com.
Haslan menegaskan bahwa aktivitas malam terhenti saat masyarakat kelurahan petoaha lorong maleo kembali melakukan penahanan.
“Tidak ada aktivitas biar mobil, karena kita tahan, cuman crusher yang belum pindah, CSR juga belum ada dan debu juga kadang-kadang masih ada,”Tegas Haslan.
Haslan kemudian membenarkan bahwa pasca rekomendasi itu terbit masih ada aktivitas yang diduga melanggar poin rekomendasi DPRD Kota Kendari.
“Iya, tapi sudah tidak adami, cuman baru itu saja yang mereka lakukan,”Ujarnya.
Tim Simpulindonesia.com kembali mengkonfirmasi kepada salah satu warga lorong maleo kelurahan petoaha.
Saat ditemui Asri membenarkan bahwa poin rekomendasi seperti penyiraman terkadang harus ditegur dulu.
“Sebenarnya kalau penyiraman itu harus kita tahan dulu atau kita tegur dulu baru lagi dilakukan penyiraman,”Kata Asri kepada tim Simpulindonesia.com.
Senada dengan Haslan, Asri juga menuturkan bahwa CSR belum ada yang disalurkan dan terkadang debu juga masih ada.
“Kalau CSR belum ada, soal debu terkadang memang masih ada, saya juga kadang mengambil video saat ada aktivitas mobil molen yang berlalu lalang saat malam hari, tapi selama sudah ditahan warga sudah tidak ada mi lagi,”Tutur Asri.
Sementara itu Jendral Lapang Aliansi Masyarakat Petoaha Melawan Ali Sabarno menegaskan bahwa diduga lemahnya pengawasan dari pihak instansi terkait.
“Maka bisa dipastikan pihak instansi terkait kurang pengawasan, dan saya nyatakan juga bahwa PT Agung Bumi Karsa disinyalir dengan terang-terangan melawan intruksi DPRD kota Kendari,”Kata Ali Sabarno saat dikonfirmasi tim Simpulindonesia.com via whatsapp (03/06/2023).
Ali Sabarno pun menegaskan bahwa pihak DPRD diduga lemah dalam fungsi pengawasan.
“DPRD juga hari ini kami anggap lemah, dan kuat dugaannya bahwa DPRD bermesraan dengan pihak perusahaan sehingga apa yg direkomendasikan tidak dijalankan,”Tegasnya.
Selain itu Ali Sabarno juga menyinggung bahwa pihaknya menduga DPRD bukan lagi penyambung lidah masyarakat.
“Maka dengan satu kata, kami duga DPRD bukan lagi sebagai penyambung lidah masyarakat tetapi DPRD hari ini disinyalir hanya mementingkan kepentingan pribadi,”Tambahnya.
Ditanyai mengenai sanksi terhadap PT Agung Bumi Karsa saat tidak menaati rekomendasi DPRD Ali Sabarno bahwa sanksi tidak tertuang dalam rekomendasi.
“Ini yang menjadi soal karena rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD tidak tertuang terkait sanksi jika pihak agung tidak menjalankan rekom, sehingga dugaan kami bahwa DPRD kota Kendari berselingkuh dengan pihak perusahaan, maka dengan ini kami tegaskan bahwa kami menduga kuat DPRD mandul, serta disinyalir tidak mampu mengawal aspirasi masyarakat”Jawab Ali Sabarno.
Jendral Lapangan Aliansi Masyrakat Petoaha Melawan juga menyinggung mengenai langkah yang pihaknya ambil.
“Kami akan kembali melakukan aksi unjuk rasa mengingatkan kepada DPRD bahwa rekomendasi yang dikeluarkan melalui rapat paripurna DPRD kota Kendari pihak PT Agung Bumi Karsa diduga tidak merealisasikan di lapangan, dan kami akan meminta kepada pihak instansi terkait untuk segera menutup permanen PT Agung Bumi Karsa dan kami pastikan dalam gerakan yang akan kami bangun, pantang bagi kami meninggalkan DPRD sebelum mendapatkan keadilan,”Ujar Ali Sabarno.
Ali Sabarno juga meminta ketegasan DPRD Kota Kendari dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
“DPRD harus tegas kepada pihak instansi terkait dalam pengawasan menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan, jika instansi terkait juga tidak mengindahkan maka pihak DPRD kota Kendari wajib mengambil langkah tegas, contoh mengeluarkan rekomendasi ke PTSP kota Kendari agar mencabut izin usaha PT Agung Bumi Karsa,”Imbuhnya.
Ali Sabarno juga menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan penutupan jalur PT Agung Bumi Karsa.
“Kami tambahkan bahwa gerakan yang kami akan lakukan memastikan penutupan permanen jalur aktivitas PT Agung Bumi Karsa,”Tambah Ali Sabarno kepada tim Simpulindonesia.com.
Lurah Petoaha dikonfirmasi Tim Simpulindonesia.com enggan untuk menjawab, pesan yang dikirim jurnalis media ini hanya dibaca saja.
Saat tim SimpulIndonesia.com melakukan konfirmasi via whatsapp (03/06/2023) kepihak management PT Agung Bumi Karsa, Adam memilih bungkam dan tidak menjawab.
Tim Simpulindonesia.com kembali melakukan konfirmasi kepada pihak PT Agung Bumi Karsa via whatsapp, namun Martin memilih bungkam dan enggan memberikan komentar.
Saat dikonfirmasi via whatsapp oleh Ketua Komisi lll DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik tidak menjawab, pertanyaan yang dikirimkan tim Simpulindonesia.com hanya dibaca saja.
Berbeda dengan pihak management PT Agung Bumi Karsa, dan Lurah Petoaha yang enggan berikan tanggapan, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari Maman Firman Syah S.STP.,MM mengatakan bahwa PT Agung Bumi Karsa harus manaati rekomendasi yang dikeluarkan DPRD serta peraturan perundang-undangan.
“Tanggapan saya, PT Agung Bumi Karsa harus menindak lanjuti rekomendasi DPRD yang dibuat tempo hari dan nantinya masuk dalam wilayah pengawasan OPD teknis terkait rekomendasi tersebut, kami juga berharap mereka mau dengan suka rela menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku yang telah menjadi ketentuannya dalam menjalankan usahanya,”Kata Maman Firman Syah kepada tim Simpulindonesia.com.
Saat ditanya mengenai sanksi Maman Firman Syah membeberkan bahwa sanksi bisa sampai pembekuan sementara izin usaha.
“Untuk sanksinya tentu ada, bisa sampai pembekuan sementara izin usahanya, tapi tetap diharapkan yang bersangkutan bisa patuh dan taat kepada aturan perundang-undangan yang berlaku,”Tutup Maman Firman Syah.(Nur).