-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Diduga Tidak Transparan, Lidik Krimsus RI Soroti Bea Cukai Kendari Soal Kegiatan Gempur Rokok Ilegal

Khamis, 15 Jun 2023 | 12:50 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-15T05:50:06Z

Gambar : Ramadan Sekjend DPP Lidik Krimsus Provinsi Sulawesi Tenggara.


Simpulindonesia.com__SULTRA,— Dewan Pimpinan Provinsi Sulawesi Tenggara Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (DPP Lidik Krimsus RI Sulawesi Tenggara) menanggapi pemberitaan mengenai Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan Bea Cukai Kota Kendari, Kamis (15/07/2023).


Pada pemberitaan sebelumnya Tim Simpulindonesia.com menayangkan pemberitaan mengenai Bea Cukai Kendari Amankan Ribuan Rokok Ilegal di Tiga Kabupaten di Sulawesi Tenggara.


Berita tersebut langsung ditanggapi Sekertaris Jenderal (Sekjed) DPP Lidik Krimsus Sulawesi Tenggara Ramadan.


Ramadan mengatakan ada indikasi tidak transparansinya Bea Cukai Kota Kendari dalam menjalankan tugas.


“Ada indikasi tidak transparannya pihak Bea Cukai dalam menjalankan tugas, diisi pemberitaan tidak menunjukkan brand apa saja yang diamankan,”Kata Ramadan.


Sebelumnya DPP Lidik Krimsus Sulawesi Tenggara meyoroti beredarnya rokok yang diduga ilegal merk Rokers.


Ramadan pun menjelaskan bahwa langkah yang diambil pihak Bea Cukai sudah tepat cuman ada beberapa hal yang harus diterapkan.


“Kalau langkah penindakannya sebenarnya sudah tepat namun kurang pertimbangan, harusnya pihak Bea Cukai melakukan penyelidikan dulu dan menangkap atau mengamankan pengedar yang diduga rokok ilegal ini ke warung-warung klontong,”Jelas Ramadan.


Sekjend Lidik Krimsus RI Sultra itu pun membeberkan bahwa pihak Bea Cukai harusnya mengedukasi para pemilik warung klontong agar tidak lagi membeli produk yang diduga ilegal.


“Harusnya mengedukasi pemilik warung klontong untuk tidak lagi membeli produk rokok yang diduga ilegal, jika sudah disita seperti ini pastilah pemilik warung klontong itu rugi, nah untuk mengantisipasi kerugian pemilik warung klontong harus dilakukan edukasi atau sosialisasi serta larangan pembelian produk rokok yang diduga ilegal,”Beber Ramadan.


Tidak hanya itu, Ramadan juga menegaskan bahwa yang harus ditindaki diawal bukanlah yang beredar di warung klontong.


“Bea Cukai kan menyebut ribuan batang rokok yang diduga ilegal diamankan, tapi lagi-lagi brand atau mereknya serta siapa yang mengedarkan pun tidak disebutkan kepada publik yang seharusnya yang ditindaki lebih awal ada distributornya atau pengedar rokok yang diduga ilegal itu,”Tegas Ramadan.


Dihubungi Tim Simpulindonesia.com Kasi Perbendaharaan Bea Cukai Kendari Niko Simamora, tanggapan Bea Cukai tersebut sedikitnya ada 5 poin yang dijelaskan Kais Perbendaharaan.


Tanggapan BC Kendari atas pemberitaan media daring Simpulindonesia.com :


  1. BC Kendari telah melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan di Kota Kendari, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Konawe Selatan pada periode 15 Mei – 1 Juni 2023. Pelaksanaan Operasi di Kota Kendari dilakukan dengan menggandeng instansi Denpom XIV/3 Kendari dan Satpol PP Kota Kendari, Operasi di Kabupaten Konawe berjalan dengan menggandeng satpol PP Kabupaten Konawe dan berkoordinasi dengan Koramil 1417-07 Unaaha serta di Kab. Konawe Selatan dilakukan dengan menggandeng KPP Pratama Kendari. 
  2. Sebagai hasil penindakan dari operasi pada periode ini, telah berhasil diamankan 1.080 batang di wiliyah Kota Kendari, 1.420 batang rokok di wilayah Kab. Konawe, dan 7.640 batang di wilayah Kab. Konawe Selatan. Atau secara total telah diamankan 10.140 batang rokok ilegal yang beredar di Sultra pada periode ini. Atas ribuan rokok ilegal yang disita tersebut terdiri dari berbagai jenis dan merk rokok. Selain itu guna menghindari hal-hal yang di luar tugas dan kewenangan Bea Cukai, maka informasi terkait jenis dan merk rokok tersebut tidak dapat dipublikasikan.
  3. Dalam menjalankan tugas untuk mengawasi peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara, BC Kendari menempuh berbagai metode seperti Operasi Pasar, Operasi Gempur Rokok Ilegal, Patroli Darat, Patroli Laut, Pengumpulan Data Intelijen dan Pengamatan, Bootzooking, Pertukaran informasi internal Bea Cukai dan dengan Pihak Ketiga, serta Pengawasan Transaksi Online. Masing-masing metode pengawasan mempunyai SOP tersendiri. Selain itu masing-masing metode pengawasan tersebut juga memiliki sasaran dan tujuan tersendiri. 
  4. Pengawasan yang menggunakan metode Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal dilakukan dengan sasaran kepada pedagang yang menjual kepada konsumen akhir. Dengan mengedepankan edukasi, disampaikan kepada para pedagang bahwa rokok tersebut tidak boleh dijual, disertai dengan menjelaskan cara mengenali rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukkannya, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok polos atau tanpa pita cukai serta dilakukan juga peletakan stiker yang berisi informasi mengenai ciri-ciri rokok illegal dan nomor kontak BC Kendari. Para pedagang juga diminta bantuannya untuk melaporkan peredaran rokok illegal. Sekaligus juga karena tidak boleh dijual, rokok tersebut diamankan oleh petugas dengan diberikan dokumen penegahan sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Pada pemberitaan Simpulindonesia.com telah disampaikan dengan baik terkait tindakan edukasi yang dilakukan termasuk peraturan terkait.(Nur).





IKLAN

×
Berita Terbaru Update