-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Ditetapkan Menjadi Tersangka Atas Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan PJ Kades Laeya Buton Utara “Belum Ditahan,” Ada Apa?

Minggu, 18 Juni 2023 | 19.24 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-18T12:24:45Z

Gambar : Ilustrasi.


Simpulindonesi.com__SULTRA,— Pejabat Pelaksana Kepala Desa Laeya Kecamatan Wakorumba Utara Kabupaten Utara diduga menjadi tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Buton Utara. Minggu (18/06/2023).


Pelaksana jabatan kepala Desa Laeya Anto Iradat diduga rugikan negara hingga ratusan juta rupiah.


Menurut informasi yang dihimpun Tim Simpulindonesia.com Anton Irdat yang diduga menjadi pelaku tindak pidana korupsi belum ditahan Polres Buton Utara.


Anton Iradat diduga selewengkan Anggaran Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.


Pasca penetapan tersangka unit Tipidkor Polres Buton Utara Anton Iradat disinyalir belum juga ditahan.


Informasi yang dihimpun media Simpulindonesia.com sebesar 400 juta lebih dana desa yang diduga diselewengkan oleh Anton Iradat sesuai temuan Inspektorat Kabupaten Buton Utara.


Kanit Tipidkor Polres Buton Utara, Fajar saat dihubungi Tim Simpulindonesia.com mengatakan bahwa masih dalam proses penanganan.


“Masih dalam penanganan, mohon konfirmasi lengkapnya nanti di kantor ya, melalui bapak kasat reskrim,”Kata Fajar.


Saat dikonfirmasi via Whatsapp Kasat Reskrim Polres Buton Utara AKP Juwand.,S.H membenarkan bahwa Anton Iradat belum ditahan.


“Belum,”Kata AKP Juwand kepada tim Simpulindonesia.com.


Saat ditanya mengenai tahap penyidikan AKP Juwanda pun membenarkan.


“Masih,”Jawabnya singkat.


Saat dikonfirmasi via whatsapp Anton Iradat enggan memberikan jawaban kepada tim Simpulindonesia.com.


Menurut informasi yang dihimpun Tim Simpulindonesia.com, Anton Iradat ditetapkan menjadi tersangka sejak bulan Mei 2023 lalu.(Nur).








Iklan

×
Berita Terbaru Update