Gambar : Ilustrasi.
SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Dugaan malpraktek medis yang disinyalir terjadi di Rumah Sakit Hermina Kota Kendari masih bergulir dikalangan masyarakat, Selasa (27/06/2023).
Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sulawesi Tenggara dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulawesi Tenggara kembali menjadi sorotan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, dikabarkan salah satu pasien meninggal dunia akibat dugaan malprakte hingga keterlambatan transfusi darah yang disinyalir mengakibatkan kerusakan multi organ.
Melalui dr. Fauziah selaku Humas rumah sakit Hermina mengatakan bahwa dugaan malpraktek itu bukan ranahnya untuk menjelaskan.
“Sebenarnya untuk mengatakan bahwa adanya malpraktek atau pun apa, bukan ranahnya kami rumah sakit bukan ranahnya keluarga kan, ini merupakan ranahnya IDI, ranahnya BPRS yang dalam prosesnya tidak hanya satu kali dua kali tapi melibatkan beberapa waktu,”Jelas dr. Fauziah saat ditemui di ruangannya Senin (26/06/2023) lalu.
Dalam beredarnya pemberitaan mengenai dugaan malpraktek dan penyebutan kewenangan BPRS serta IDI Provinsi Sulawesi Tenggara, Ketua BPRS dan Ketua IDI berikan tanggapannya.
Saat dikonfirmasi awak media ini via whatsapp (27/06/2023) Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Dr LM Bariun.,S.H.,M.H., mengatakan sudah melakukan mediasi.
“Kita sudah melakukan mediasi 2 kali dengan para pihak, yakni korban dan RS,”Katanya kepada awak media.
Ditanyai mengenai hasilnya, Dr LM Bariun.,S.H.,M.H., kewenangan BPRS hanya mediasi.
“Kewenangan BPRS hanya mediasi dan masalah ini sudah ditangani pengacara dipihak korban,”Jawab Dr. LM Bariun.
Dr. LM Bariun.,S.H.,M.H., juga menjelaskan mengenai rekomendasi yang sempat disebut oleh pihak rumah sakit Hermina.
“Rekomendasi yang keluarkan Dinkes (Dinas Kesehatan) bukan BPRS,”Jelasnya.
Dr. LM Bariun.,S.H.,M.H., menegaskan bahwa BPRS tidak melakukan investigasi teknis.
“BPRS tidak investigasi teknis, kita hanya pada pelayanan pasien dan pada saat kami pertemukan pihak korban dan pihak RS sudah dijelaskan baik teknis penanganan dan kami dan pelayanan,”Tegasnya.
Saat ditanya mengenai tanggapannya mengenai dugaan malpraktek, menurut Dr. LM Bariun.,S.H.,M.H., mengatakan bahwa sudah ditangani bidang etik.
“Kalau soal teknis sudah ditangani bidang etik internal dan IDI, kami dari pelayanan prinsipnya sesuai OSP,”Jawabnya.
Mengenai transfusi darah menurut Dr. Bariun.,S.H.,M.H., yang menangani adalah bidang etik interna.
“Kalau operasi dan transfusi darah yang menikai bidang etik interna dan menangani etik IDI dan perhimpunan RS bukan ranah BPRS,”Tuturnya.
Awak media ini kembali mempertegas bahwa mengenai investigasi kasus ini bukan ranahnya BPRS, Dr. Bariun menjawab bahwa pihaknya bekerja sesuai tupoksi.
“Kami bekerja sesuai tupoksi, kami tetap mengawal kasus ini dan kedua bela pihak kami sudah mediasi dan bagi pihak belum puas maka bisa lanjut diranah hukum,”Tutup Dr. LM Bariun.,S.H.,M.H.
Diwaktu yang sama awak media ini kembali melakukan konfirmasi kepada ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketua IDI Sulawesi Tenggara, dr. La Ode Rabiul Awal mengungkapkan bahwa Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sudah melakukan eksaminasi terkait masalah ini.
“IDI melalui MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) sudah melakukan eksaminasi terkait masalah ini, terhadap dokter terkait, dalam pemeriksaan tersebut temuanya bahwa prosedur medik sudah sesuai, kewenangan IDI (MKEK) hanya menilai dokter dalam menjalankan pekerjaannya profesionalnya yanh merupakan sebuah subsistem pelayanan dalam RS, kemudian, baik BPRS dan Dinkes Provinsi juga sebenarnya sudah turun tangan sejak awal terkait ini, lalu kemudian muncul somasi ke pihak Hermina, karena sudah menempuh jalur seperti itu, maka kemudian pembicaraan melibatkan langsung kedua pihak,”Ungkap dr. La Ode Rabiul Awal.
Saat ditanya mengenai temuan di Rumah Sakit Hermina, dr. La Ode Rabiul Awal mengatakan bahwa sudah seperti itu.
“Telaahnya seperti itu, secara garis besar,”Jawabnya singkat.
Saat awak media ini kembali menanyakan terkait dugaan keterlambatan tranfusi darah dalam operasi caesar serta operasi pengangkatan kandungan, dr. La Ode Rabiul Awal membeberkan bahwa IDI tidak masuk diranah itu.
“Maka itu, kalau terkait RS sebagai sebuah sistem pelayanan, IDI tidak masuk diranah itu, bisa di PERSI, BPRS, atau Dinkes, IDI terkait pekerjaan profesional seorang dokter, kalau ada hal-hala yang perlu didalami, MKEK IDI tetap bisa dalami lagi,”Tutup dr. La Ode Rabiul Awal.(Nur).