Gambar : Saat konferensi pers Kasubdit 4 Renakta Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tenggara Kompol Syahril Hanafi sembari menunjukkan barang bukti yang diamankan. (Foto/Nur).
SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diungkap tim Sub Satgas Gakkum Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tenggara, Selasa (27/06/2023).
Sebanyak 5 (Lima) orang tersangka diamankan Subdit empat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Dit Reskrimum Polda Sualwesi Tenggara.
Ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang di lakukan penangkapan oleh Subdit empat Renakta Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tenggara.
Menurut informasi yang dihimpun sebanyak tujuh orang perempuan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
Diketahui sebanyak dua penginapan yang diduga menjadi tempat dugaan terjadinya tindak pidana perdagangan orang ini.
Dalam dua TKP penangkapan dilakukan pada tanggal 14 Juni 2023 dan tanggal 21 juni 2023.
Para tersangka melakukan aksinya dengan menawarkan korbannya pada pria hidung belang melalui salah satu aplikasi media sosial.
Gambar : Kasubdit 4 Renakta Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tenggara Kompol Syahril Hanafi. (Foto/Nur).
Kasubdit 4 (Empat) Renakta Dirkrimum Kompol Syahril Hanafi dalam konferensi persnya mengungkapkan modus dari kelima orang tersangka ini.
“Di Direktorat Reskrim Umum ada lima yang diamankan, kejadiannya pada hari rabu 14 juni 2023 di salah satu hotel, kemudiam pada tanggal 21 juni 2023 di hotel yang berbeda,”Katanya kepada awak media di Balai Wartawan Polda Sulawesi Tenggara.
Kompol Syahril Hanafi juga membeberkan modus terduga tersangka dihadapan para awak media.
“Modusnya itu yaitu adalah eksploutasi seksual dengan cara menggunakan aplikasi MeChat, kemudian kami mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian kami melaksanakan patroli online, hingga kami menemukan bukti di dua tempat yang berbeda,”Bebernya.
Para terduga tersangka diketahui sudah diamankan sejak beberapa waktu yang lalu.
“Selanjutnya sudah beberapa hari ini diamankan disini dan berkasnya sudah dikirim ke kejaksaan,”Ujar Kompol Syahril Hanafi.
Mengenai tarif, menurut Kompol Syahril Hanafi mengatakan bahwa besaran tarifnya bervariasi.
“Tarif yang diajukan itu bervariasi, ada yang 800 ribu, 500 ribu, dan ada yang 400 ribu, jadi terduga pelaku keuntungannya ada yang dapat 50 ribu dan ada yang dapat 100 ribu,”Jelas Kasubdit 4 Renakta Dit Reskrimum Polda Sultra.
Bukan hanya itu peran tersangka pun diungkapkan di hadapan awak media.
“Dia sebagai admin, dia yang sebagai mempertemukan, iya mucikari,”Tuturnya.
Menurut Kompol Syahril Hanafi pekerja seks komersial (PSK) itu adalah korban.
“PSKnya itu korban, ada tujuh orang, korban dibawa umur ada satu orang yang lainnya dewasa, para tersangka dewasa semua,”Ujarnya.
Mengenai pasal yang digunakan Kompol Syahril Hanafi menjelaskan pihaknya menggunakan pasal 2 ayat 1.
“Kami menggunakan pasal 2 ayat 1 dan 2 Nomor 21 tahun 2007 tentang tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukumannya paling rendah tiga tahun paling tinggi 15 tahun,”Jelasnya.
Soal hotel yang diduga menjadi tempat terjadinya dugaan kasus perdagangan orang, Kompol Syahril Hanafi mengatakan diperiksa sebagai saksi.
“Yang jelasnya sudah lebih dari satu kali dan yang hotel-hotel saat ini akan diperiksa sebagai saksi,”Tutupnya.(Nur).