Foto : Andi Riyal saat Menyerahkan Surat Aduan sekaligus Konsultasi pada lembaga tertinggi Indonesia di Jakarta (05/06/2023) |
SIMPULINDONESIA.COM_ JAKARTA-- Maraknya kasus tanah yang ada di Kabupaten Bulukumba menjadi perhatian, lantaran banyaknya Masyarakat yang menjadi Korban Eksekusi itu kerena diduga kuat telah terjadi malpraktek pelaksanaan eksekusi yang tidak merujuk pada putusan inkracht yang di keluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia itu sendiri
Seperti yang di ungkapkan Ketua Sulsel Ombudsman Muda Indonesia Bahwa, Dengan adanya aduan masyarakat terkait kasus yang terjadi di kabupaten Bulukumba dirinya sebagai ketu Ombudsman Muda Indonesia Sulawesi Selatan langsung berkunjung ke kantor Lembaga tertinggi di jakarta untuk menyerahkan bukti surat aduan tersebut.
"Kunjungan kami di Ibu Kota Negara ini, tak lain menyerahkan Surat Pengaduan serta meminta untuk konsultasi ke Badan Pengawas MARI ( Mahkamah Agung Republik Indonesia) Komisi Yudisial dan Ombudsman Republik Indonesia." Ucap Andi Riyal Pada simpulindonesia.com mekalui whatsapp pada selasa 06/06/2023.
Dalam Kunjungannya, Andi Riyal berharap agar masyarakat sulawesi selatan khususnya bulukumba mendapat perhatian dan keadailan.
"Dari ketiga Lembaga Pengawasan tersebut kami berharap Agar pengaduan kami dapat diproses sesuai aturan yang berlaku serta dapat melirik Masyarakat yang sudah tertindas serta memberikan keadilan hukum sesuai pada aturan yang berlaku."pungkasnya
Selain itu, " Kami juga mengapresiasi Pelayanan Badan pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia ,Komisi Yudial Republik Indonesia dan Ombudsman Republik Indonesia, yang telah menerima kami dengan baik,dan semoga hal yang kami adukan dapat diproses seadil adilnya serta mengembalikan hak hak Masyarakat agar Masyarakat percaya bahwa keadilan itu benar benar ada."sambung Riyal
Senada yang ditambahkan Aktivis 98 Parlin Silaen yang akrab dipanggil Bilung bahwa Ia meminta agar pihak sipemberi keadilan hukum dapat mengembalikan hak hak rakyat serta menangkap dan mengadili pelaku pelaku mafia tanah yang sudah membuat masyarakat resah karena maraknya mafia tanah yang ada di Kabupaten Bulukumba melakukan aksinya yang diduga telah memberikan keterangan palsu serta kuat dugaan adanya dokumen yang dipalsukan, Hingga terjadinya dugaan pelaksanaan eksekusi yang di duga kuat berbeda obyek beda batas dan beda tempat yang seharusnya sipemberi keadilan hukum memberikan supremasi hukum yang benar serta melakukan eksekusi sesuai letak,batas dan kedudukan lokasi yang ada pada obyek dalam amar putusan. (red/msi)