Gambar : Ilustrasi.
Simpulindonesia.com__SULTRA,— Sebagai Penggiat hukum di provinsi sulawesi tenggara sekaligus sebagai advokat jebolan dari organisasi advokat (OA) perkumpulan pengacara dan konsultan hukum Indonesia (PPKHI), Laode Harmawan, S.H menyayangkan pernyataan saudari NS yang merupakan korban dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum polisi di wilayah hukum polres kabupaten buton utara, Selasa (20/06/2023).
NS dalam pernyataan medianya mengklaim bahwa dirinya tidak dianiaya oleh oknum polisi di kabupaten Buton Utara.
Berbanding terbalik dengan Laporan Polisi yang dibuatnya pada 02 Mei 2023 pukul 12:00 Wita lalu.
NS membantah tidak di aniaya oleh oknum polisi tersebut di salah satu media sinjainews pada tanggal 16 Juni 2023.
Menurut Laode Harmawan., S.H yang juga merupakan penggiat hukum di provinsi Sulawesi Tenggara mengatakan bahwa ini sudah bertolak belakang dengan pernyataan yang ada di BAP.
“Tentu pernyataan NS ini sudah bertolak belakang dengan pelaporan saudari NS pada tanggal 2 mei tahun 2023 di provos polres kabupaten buton utara dan di penyidik PPA polres kabupaten buton utara, bisa saya katakan bahwa saudari NS ini sudah melakukan dugaan pemberian keterangan palsu dihadapan penyidik PPA dan penyidik propam polres kabupaten buton utara,”Kata Laode Harmawan.
Laode Harmawan juga menerangkan bahwa bukan hanya ke penyidik, dugaan keterangan palsu itu pun diberikan ke berbagai media.
“Bukan hanya penyidik tapi pemberian dugaan keterangan palsu pun diberikan kebeberapa media, dan ini bisa di pidana sesuai dengan Pasal 174 KUHAP dan Pasal 242 KUHP tentang kesaksian palsu dengan ancaman pidana 7 tahun,”Ujar Mawan.
Bukan hanya dugaan keterangan palsu, Laode Harmawan SH yang karib disapa Mawan pun membeberkan dugaan perzinahan antara NS dan Briptu MS.
“Berpijak pada kronologis di atas, mari kita menoleh lagi dugaan perzinahan saudari NS dan Briptu MS yang telah melakukan dugaan persetubuhan layaknya suami istri dan diluar ikatan pernikahan dan bisa dipidana Sesuai dengan Pasal 415 yang mengatakan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II,”Beber Mawan.
Mawan juga menegaskan bahwa ada dugaan aborsi yang diduga dilakukan NS dan MS.
“Selain itu saudari NS Dan saudara MS bisa dikenakan dugaan Aborsi dan bisa dipidana sesuai dengan Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan disebutkan, bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan bagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) akan dikenakan pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda paling Banyak 1 Miliar,”Ujar Mawan.
Laode Harmawan., SH menyatakan sikap, berikut pernyataan sikap Laode Harmawan :
- Meminta penyidik PPA polres kabupaten buton utara untuk memeriksa secepatnya saudari NS karena telah melakukan Dugaan pemberian keterangan palsu dihadapan penyidik PPA dan penyidik provost Polres Kabupaten Buton Utara;
- Meminta kepada penyidik PROVOS polres kabupaten buton utara untuk segera melakukan langkah sidang kode etik kepada saudara MS karena telah melakukan Dugaan mencoreng nama baik institusi polri sesuai dengan program bapak Kapolri bahwa presisi;
- Meminta Bapak Kapolda Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memerintahkan Kabid propam Polda provinsi sulawesi tenggara untuk segera melakukan sanksi kode etik kepada saudara MS yaitu sanksi pemberhentian Tidak dengan hormat atau PTDH;
- Meminta penyidik Reskrim polres kabupaten buton utara untuk memeriksa saudari NS karena telah melakukan Dugaan pemberian keterangan palsu dihadapan penyidik PPA dan penyidik provos polres kabupaten buton utara pada waktu pemeriksaan terhadap diri saudari NS.
Laode Harmawan SH akan melakukan pelaporan mengenai beberapa dugaan tindak pidana.
“Kami sementara menyusun laporan, insha Allah dalam waktu dekat ini akan rampung dan akan kami serahkan ke Mapolda Sulawesi Tenggara, ada beberapa dugaan tindak pidana yang akan kami laporkan, seperti dugaan pemberian keterangan palsu, dugaan aborsi hingga dugaan perzinahan,”Tegas Mawan.
Selain itu Mawan menjelaskan bahwa mengenai pencabutan laporan itu hak pelapor.
“Terkait bahwa saudari NS sudah mencabut laporannya pada tanggal 12 Juni tahun 2023 itu hak pengadu/pelapor, tapi perlu diingat bahwa pencabutan laporan tidak menghapus sanksi kode etik yang dilakukan oleh saudara MS sesuai dengan Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini yaitu Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri,”Tutup Harmawan SH.
Saat dikonfirmasi Tim Simpulindonesia.com (19/06/2023) via whatsapp mengenai pernyataannya di media bahwa tidak dianiaya oknum polisi, NS mengatakan ada apa.
“Mohon maaf ada apa memang ya?,”Jawab NS seolah tidak mengetahui.(Nur).