Gambar : Ilustrasi
Simpulindonesia.com__ SULTRA,— Oknum Anggota Polres Buton Utara yang diduga melakukan penganiayaan kepada pacaranya dikabarkan ditahan Propam Polres Buton Utara, Rabu (14/06/2023).
Sebelumnya masyarakat Kabupaten Buton Utara digegerkan dengan adanya dugaan penganiayaan seorang perempuan hamil hingga disinyalir keguguran.
Kabar itu pun menjadi perbincangan hangat masyarakat kabupaten Buton Utara.
Baru-baru ini tim Simpulindonesia.com mendapatkan informasi mengenai korban yang disinyalir sudah mencabut laporannya di Mapolres Buton Utara.
Menindak lanjuti informasi tersebut Tim Simpulinfdonesia.com melakukan konfirmasi via whatsapp kepada UPTD PPA Unit Pelayanan Teknis Dinas yang diketahui melakukan pendampingan kepada korban.
Kepala UPTD PPA Unit Pelayanan Teknis Dinas Kabupaten Buton Utara Samsia membenarkan bahwa pihaknya melakukan pendampingan pencabutan laporan.
“Ya kemarin (Senin 12/06/2023-Red) kebetulan kami dampingi dari PPA Kabupaten,”Katanya kepada tim Simpulindonesia.com.
Saat ditanya mengenai pencabutan laporan korban dugaan penganiayaan tersebut, Samsia mengatakan bahwa pencabutan laporan pidana.
“Ya kemarin di PPA Polres, pencabutan pidananya,”Lanjut Samsia.
Mengenai penahanan terduga pelaku, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buton Utara Ipda Riantho Sarira.,S.H., membenarkan penahanan yang dilakukan terhadap terduga pelaku.
“Iya benar sudah diamankan dan di tempatkan khusus atau di sel,”Jawab Kasi Humas kepada tim Simpulindonesia.com via whatsapp (13/06/2023).
Ditanya mengenai pencabutan laporan serta sanksi etik kepolisian akan tetap berjalan? Ipda Riantho mengatakan bahwa terduga pelaku tetap akan berhadapan dengan pemeriksaan Propam.
“Berkaitan dengan perbuatan yang bersangkutan telah merugikan dan merendahkan martabat anggota Polri, tetap akan berhadapan dengan pemeriksaan Propam,”Tegas Ipda Riantho.
Mengenai sanksi etik terberat yang akan menjerat terduga pelaku Ipda Riantho Sarira., S.H., menjelaskan bahwa itu kewenangan Kapolres.
“Itu kewenangan Kapolres sebagai Ankum (Atasan Yang Menghukum) dalam sidang etika maupun disiplin,”Jelasnya.
Mengenai kelanjutan kasus tersebut pasca pencabutan laporan oleh korban apakah pidananya akan tetap berjalan? menurut Ipda Riantho penyidik akan mempertimbangkan kasus tersebut dilanjutkan.
“Jika benar bahwa pelapor mencabut laporannya maka penyidik tentunya akan mempertimbangkan kasus tersebut dilanjutkan, sebenarnya kasus ini terungkap dan dilaporkan karena terlapor Briptu Maslan ingkar janji menikahi pelapor seandainya terlapor menunaikan janjinya menikahi pelapor, si pelapor tidak akan melaporkan dan menuntut,”Ujar Kasi Humas Polres Buton Utara.
Saat ditanya mengenai kebenaran pencabutan laporan korban, Ipda Riantho mengaku belum mendapat kebenarannya.
“Kami belum dapat kebenaran info tersebut dari Kanit PPA, karena saya lagi tugas di luar kantor,”Imbuh Kasi Humas Ipda Riantho Sarira., S.H,.
Saat dikonfirmasi via Whatsapp, korban enggan memberikan komentar, pertanyaan yang kirimkan Tim Simpulindonesia.com hanya dibaca saja.(Nur).