-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Layangkan Surat Terbuka Untuk Presiden RI, Begini Harapan Ketua Sulsel Ombudsman Muda Indonesia

Khamis, 8 Jun 2023 | 5:22 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-08T10:22:50Z


SIMPULINDONESIA.COM_ JAKARTA-- (8/6/23) Ketua Sulsel Ombudsman Muda Indonesia kembali layangkan surat terbuka untuk Presiden Republik Indonesia di Gedung III Sekretariat Kabinet Jakarta Pusat.


Seperti yang disampaikan Ketua OMI Sulsel yakni Andi Riyal Meminta kepada Bapak Presiden RI agar dapat melirik masyarakat kecil yang tertindas serta memberikan perlindungan terhadap Masyarakat para pencari keadilan hukum khususnya yang ada di kabupaten Bulukumba.


Yang sehubungan dengan adanya laporan pengaduan kami yang tertuju kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia yang tertanggal Selasa 06 Juni 2023 dengan Nomor:   0119/OMI-SULSEL/VI/2023 serta Laporan Pengaduan kami ke Komisi Yudisial yang tertanggal Rabu 07 Juni 2023 dengan Nomor:    0120/OMI-SULSEL/VI/2023, Laporan Pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia dengan Nomor: 0121/OMI-SULSEL/VI/2023 dan juga Laporan Pengaduan ke Menteri Kordinator Politik Hukum dan Kemanan Republik Indonesia dengan Nomor: 0122/OMI-SULSEL/VI/2023.


Dari ketiga laporan tersebut besar harapan kami agar Bapak Presiden RI memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang sudah menjadi korban pelaksanaan eksekusi yang diduga adanya tindakan pihak pengadilan Negeri Bulukumba yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Oncechtmitige Daad) yang bertentangan dengan Hak orang lain yang timbul karena undang undang atau perbuatan yang bertentangan degan kewajiban Hukumnya itu sendiri yang timbul terhadap Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.


Dari Hal tersebut perlunya kami menyampaikan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, bahwa dimana telah terjadinya dugaan malpraktek pelaksanaan eksekusi yang terjadi di Wilayah Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan yang diduga  tidak mengindahkan pelaksanaan pembacaan eksekusi Tanah dan bangunan milik Masyarakat.


Oleh Karena itu diduga terjadinya pelaksanaan eksekusi yang tidak sesuai pada obyek yang diperkarakan, hingga pelaksanaan eksekusi terjadi dengan berbeda  tempat,(atau lain dusun) serta beda batas, dan berbeda dengan luasnya.


Hingga Masyarakat harus kehilangan tempat tinggalnya atau kehilangan hak miliknya, itu karena diduga sipemberi Keadilan Hukum tidak memberikan keadilan hukum yang benar


Sehingga menjadi perhatian dan besar harapan Kami kepada Bapak agar dapat melindungi Masyarakatnya yang tertindas serta memberikan keadilan hukum agar hak hak Masyarakat dapat dikembalikan.


Yang dimana sesuai Undang undang dan ideologi negara yakni Pancasila yang tertuan pada sila ke Lima yang menyatakan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Sehingga masyarakat yang  tertindas dapat merasakan kemerdekaan republik Indonesia pada tahun 1945 bahwa Rakyat Indonesia terbebas dari penjajahan dan perampasan hak 


Hingga melalui surat terbuka ini yang kami layangkan tentunya kami dari Ombudsman Muda Indonesia besar harapan kami, agar Bapak sekiranya memperhatikan Rakyatnya yang tertindas serta memberikan keadilan hukum yang seadil-adilanya agar masyarakat kembali percaya bahwa keadilan itu benar benar ada.tutupnya (Red)

IKLAN

×
Berita Terbaru Update