-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Mantan Narapidana Korupsi Ikut “Nyaleg” di Buton Utara, Mawan SH : Hak Politik Setiap Warga Negara

Jumaat, 2 Jun 2023 | 10:44 PG WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-02T03:44:42Z

Gambar : Mawan SH.



SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Menanggapi berita di media beberapa minggu lalu terkait isu mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di legislatif dan ikut kontestasi politik tahun 2024, Jumat (02/06/2023).


Sebagai penggiat hukum di provinsi sulawesi tenggara Mawan SH menilai bahwa pencalonan mantan narapidana korupsi itu sah-sah saja.


“Saya menilai sebagai Penggiat hukum di provinsi sulawesi tenggara bahwa Mantan narapidana (napi) kasus korupsi diperbolehkan mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024, hal itu telah diputuskan Mahkamah Agung (MA) melalui aturan Nomor 30 P/HUM/2018,”Jelas Mawan.


Mawan mengatakan dalam Mahkamah Agung telah menegaskan pandangan yang diatur dalam pasal 60.


“Dalam putusan itu, MA menuliskan pandangan saat mencabut larangan yang diatur pada Pasal 60 ayat (1) tersebut,”Jelasnya.


Mawan juga menuturkan bahwa itu tidak masalah narapidana diberikan haknya sebagai warga negara untuk mencalonkan diri.


“Diantaranya mengaitkan larangan itu dengan hak asasi manusia, dan saya kira tidak menjadi masalah narapidana koruptor untuk diberikan hak mencalonkan diri,”Tutur Mawan.


Menurut Mawan itu merupakan hak politik setiap warga negara untuk kembali mencalonkan diri.


“Menurut saya, hal itu merupakan bentuk dari hak politik setiap individu (perorangan), dan juga, selama eks napi koruptor tidak dicabut hak miliknya, maka mereka masih bisa untuk mencalonkan dan dicalonkan,”Ujar Mawan.


Selain itu mawan membeberkan bahwa calon yang pernah menyandang gelar narapidana korupsi ini tidak mendapatkan sanksi pencabutan hak politik.


“Meskipun ada salah satu calon mantan narapidana korupsi, perlu saya garis bawahi bahwa yang bersangkutan sudah sembilan tahun dan yang bersangkutan juga tidak ada sanksi pencambutan hak politiknya, saya kira kawan-kawan KPU kabupaten buton utara yang lebih paham lagi tentang aturan Perkpu mantan narapidana korupsi yang ikut nyaleg,”Beber Mawan.


Mawan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjunjung tinggi amanah perundang-undangan.


“Mari menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan yang ada di negara kesatuan Republik Indonesia dan mari ciptakan suasana damai dalam mengahadapi momen politik tahun 2024 di kabupaten buton utara,”Tutup Mawan. (Nur).

IKLAN

×
Berita Terbaru Update