Gambar : Ilustrasi.
Simpulindonesia.com__SULTRA,— Penanganan kasus dugaan kekerasan Seksual di Kabupaten Buton Utara kembali di pertanyakan, Jumat (16/06/2023).
Kasus dugaan kekerasan seksual ini pun diduga melibatkan oknum dokter gigi di kabupaten Buton Utara.
Dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi tahun 2022 lalu itu yang menjadi korban adalah Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Buton Utara.
Diketahui melalui informasi yang diterima Tim SimpulIndonesia.com kasus dugaan kekerasan seksual ini sudah naik status dari saksi terlapor menjadi tersangka melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor SP2HP B/84/IX/2022/SATRESKRIM.
Selain SP2HP, korban juga menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 29 September 2023.
Gambar : Kuasa Hukum korban dugaan kekerasan seksual di kabupaten Buton Utara La Ode Harmawan SH.
Kuasa Hukum korban La Ode Harmawan SH mempertanyakan pertimbangan penyidik soal penahanan terduga pelaku.
“Kenapa sampai hari ini penyidik tidak melakukan penahanan kepada terduga pelaku yang merupakan oknum dokter gigi, padahal ini sudah masuk 9 (sembilan) bulan berjalan kasus ini, ada apa kok tidak ditahan?, apakah ada main mata?,”Kata La Ode Harmawan.
Pada salah satu media online, AKP Sumarno yang pada saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim mengatakan bahwa kenapa tersangka tidak ditahan karena pasal yang disangkakan kepada tersangka dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan harus memenuhi dua(2) alat bukti yang sah.
Menurut La Ode Harmawan SH jika tidak memenuhi unsur penyidik tidak akan menaikkan status dari saksi terlapor menjadi tersangka.
“Kalau tidak memenuhi unsur dua alat bukti yang sah, didalam SP2HP tidak mungkin menjelaskan bahwa kasus dugaan kekerasan seksual ini naik dari penyelidikan ke penyidikan serta oknum dokter gigi itu pun tidak akan ditetapkan jadi tersangka,”Tegasnya.
Menurut La Ode Harmawan SH ada beberapa dugaan kejanggalan dalam proses penanganan kasus ini.
“Sebelum dinaikkannya tahap penyelidikan ke penyidikan kan ada namanya proses gelar perkara dan dalam gelar perkara ada namanya peninjauan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), jadi untuk apa dinaikkan tahap penyelidikan ke penyidikan hingga penetapan tersangka jika tidak memenuhi unsur?,”Ujar La Ode Harmawan.
Kuasa Hukum korban menambahkan bahwa jika tidak dilakukan penahanan terduga pelaku dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaporkan secara resmi proses penanganan kasus ini.
“Jika dalam waktu yang telah saya tentukan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, maka kami akan melaporkan pihak penyidik PPA reskrim dan bapak kapolres kabupaten buton utara ke bapak Kapolda Sultra, bidpropam polda Sultra, irwasda Polda Sultra, KPAI, bahwa pihak penyidik PPA reskrim polres kabupaten buton utara melakukan dugaan pembiaran dan dugaan ternak kasus di kabupaten buton utara. Karena bukti-bukti seperti SP2HP dan SPDP telah saya kantongi sebagai bahan untuk dijadikan penyelidikan pihak bidpropam Polda Sultra, serta Irwasda Polda Sultra,”Tutup La Ode Harmawan SH.
Saat dikonfirmasi via whatsapp Kanit PPA Polres Buton Utara tidak menjawab, pertanyaan yang dikirim Tim Simpulindonesia.com enggan dijawab.
Dihubungi tim Simpulindonesia.com Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buton Utara Ipda Riantho Sarira.,S.H., mengatakan dirinya masih menunggu informasi dari penyidik.
“Saya tunggu info penyidiknya,”Kata Ipda Riantho.(Nur).