Simpulindonesia.com _ MUSI RAWAS - SuaraIndonesia.online. Tindakan yang dilakukan oleh seorang oknum guru yg mengajar di SMA Negeri 01 inisial ZA muara beliti menimbulkan tanda tanya besar, lantaran dengan lancang oknum guru tersebut menghalangi tugas jurnalistik seorang wartawan yang akan melakukan koordinasi dengan kepala sekolah yang pada saat itu sedang berada di lingkungan sekolah, terjadi Rabu, 21/06/2023 sekira Jam 11.00. Wib.
Peristiwa itu dialami oleh dua orang wartawan yang masing-masing dari media mitrakeadilan.com dan suara Indonesia.online seperti biasa ingin melakukan koordinasi dengan kepala sekolah terkait pengunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di tahun 2020, 2021,2022 dan pada tahun 2023 tapi yang sangat disayangkan belum sampai ke kepala sekolah dan pada saat berada diruang tunggu mereka bertemu dengan salah seorang yang menurut keterangannya dia adalah guru disekolah tersebut.
Ada keperluan apa tanya guru tersebut, kepada awak media. Menanggapi pertanyaan tersebut, muhamad aap wartawan mitra keadilan menanggapi dan memberi jawaban 'izin mampir kando kami mau ketemu kepala sekolah. Jawab awak media tapi yang sangat didisayangkan tanggapan yang diperoleh oleh mereka diluar dugaan.
Oknum guru tersebut melanjutkan perbincangan nya dengan mengatakan kalau mau ketemu ya ke rumah saja jangan disini kepala sekolah sedang sibuk dan tidak ada satu orang pun yang boleh menemuinya termasuk kami, ujarnya
Tidak hanya sampai disitu oknum tersebut juga melanjutkan, sekarang begitu banyak pekerjaan yang harus diselesaikan jadi tidak ada waktu. Kemudian Jhon Heri menanyakan kepada oknum guru tersebut.
Jadi apakah kepala sekolah sedang ada disekolah? Tanya Jhon Heri dengan nada penuh harap dan penasaran.
Iya ada! Jelasnya tapi tidak bisa ditemui, sudah lain kali saja sekarang sedang sebuk dan banyak pekerjaan jadi tidak ada waktu untuk menerima tamu, siapa saja tidak boleh untuk bertemu dengan kepala sekolah, cecarnya kemudian kedua wartawan tersebut menjelaskan kepada oknum guru maksud dan tujuan mereka seraya kembali bertanya apakah bisa untuk ditemui sebentar saja.
Kembali jawaban secara sepihak dilontarkan oleh oknum tanpa bertanya kepada kepala sekolah apakah bisa untuk ditemui atau tidak tapi dengan tegas menghalangi dan tidak memperbolehkan untuk menemui yang bersangkutan.
Yang sama-sama kita ketahui dalam perundang-undangan Pers nomor 40 tahun 1999 dijelaskan tentang kode etik jurnalistik bahwa tidak diperbolehkan untuk menghambat menghalang-halangi dan mengintimidasi seorang wartawan ketika sedang melakukan tugas jurnalistik di lapangan.
Di pasal 18 Ayat 1 Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah). Sementara itu kepala sekolah di hubungi melalui nomor WhatsApp tapi tidak ada tangapan nya, sehingga berita ini tayangkan. (bersambung).**(J4D)