-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Pasca Disoroti Lidik Krimsus RI Pelaksana Proyek Rehab Gedung B Kanwil Kemenag Sultra Berikan Klarifikas

Rabu, 7 Jun 2023 | 12:14 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-07T05:14:40Z

Gambar : Situasi Pekerjaan Rehab Gedung B Kanwil Kemenag Sulawesi Tenggara.


SimpulIndoenesia.com__ SULTRA,— Pasca disoroti Sekertaris Jendral (Sekjend) Dewan Pimpinan Provinsi Sulawesi Tenggara Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (DPP Lidik Krimsus RI Sulawesi Tenggara) pelaksana kegiatan Proyek rehab Gedung B Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara berikan klarifikasi, Rabu (07/06/2023).


Diketahui Rehab Gedung B Kanwil Kemenag Sultra disoroti lantaran adanya dugaan mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta dituding tidak memasang papan bicara proyek.


Menurut pelaksana yang dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa atribut K3 itu sebenarnya ada.


“Atributnya ada pak, hanya para pekerja kadang-kadang lupa memakai itu, ada yang hanya pakai helmnya dan sepatu both yang lainya tidak dipakai, karena itu selalu kami mengingatkan ke para pekerja agar selalu menggunakan atribut tersebut karena itu penting untuk keselamatan mereka juga.”ujar salah satu pelaksana dari CV Gerbang Konstruksi.


Pihak CV Gerbang Konstruksi pun menuturkan bahwa mengenai papan bicara proyek itu ada sejak awal pekerjaan.


“Kemudian soal papan proyek, papan informasi kegiatan itu sebenarnya ada juga, hanya saja dicabut kemudian diamankan di dalam karena di awal penempatan papan Informasi proyek ini ditempel pada bagian bangunan yang akan direhab, karena itu di cabut  lalu dipindahkan ke dalam, pada prinsipnya kami sebagai pelaksana kegiatan taat terhadap ketentuan dalam kontrak kerja,”Tuturnya.


Menyoal mengenai penggunaan karung terpal yang membentang dipagar yang diketahui menjadi poin sorotan DPP Lidik Krimsus RI Sultra itu pihak CV Gerbang Konstruksi membeberkan bahwa itu dikondisikan.


“Adapun soal, penggunaan karung terpal yang terbentang memanjang sebagai dinding pembatas atau dinding pelindung dalam pelaksanaan proyek kegiatan, itu dikondisikan dengan anggaran yang ada, dan memang tidak ada dalam RAB, jadi dalam kontrak kerja tidak ada keharusan menggunakan seng seperti pada umumnya, hanya saja kami sebagai pelaksana kegiatan berinisiatif sendiri untuk membuat dinding pembatas atau dinding pelindung tersebut,”Bebernya.


Diketahui dinding pembatas berfungsi sebagai pagar pengaman proyek untuk membatasi area proyek dalam menjamin keamanan dan keselamatan pekerja, karena di area proyek terdapat banyak resiko bahaya maka pada pelaksanaan pekerjaan proyek biasanya menggunakan dinding pembatas sebagai alat pengaman proyek.


Sementara, Sekjen Lidik Krimsus RI Sultra, Ramadhan, mengungkapkan setelah mengkonfirmasi dan bertemu langsung pihak pelaksana CV Gerbang Kontruksi maka terjawablah semua apa yang di asumsikan atau ditudingkan sebelumnya.


Namun sebelum ia lebih jauh menguraikan terlebih dahulu menjelaskan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.


“Terkait Undang-undang (UU) nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU nomor 1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3 jika tidak, maka perusahaan harus bersiap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku,”Kata Ramadan.


Ramadan yang dikenal aktif menyuarakan dugaan serta indikasi korupsi pada pekerjaan konstruksi di sulawesi tenggara itu pun menerangkan bahwa K3 merupakan kewajiban.


“K3 merupakan kewajiban yang harus dijalankan perusahaan, kalau ada perusahaan yang bandel, ya mereka harus diberi sanksi, bisa sanksi mencabut izin perusahaan atau sanksi lainnya sesuai aturan perundang-undangan,”Terangnya.



Pasca bertemu dan mendengar langsung keterangan atau jawaban pihak pelaksana CV Gerbang Kontruksi, dan kembali melakukan monitoring Ramadan menuturkan ada miskomunikasi.


Pada saat melakukan monitoring kami tidak bertemu dengan pihak pelaksana yang mampu menjelaskan mengenai K3, belum lagi para pekerja juga tidak dapat memberikan penjelasan terkait atribut K3 yang belum digunakan pada saat itu,“Kata Ramadan.


Ramadhan menjelaskan bahwa beberapa hari lalu saat Tim Investigasi Lidikkrimsus RI Sultra, namun tidak bertemu dengan pelaksana kegiatan.


“Kami turun ke lokasi kegiatan, namun tidak bertemu langsung dengan pihak pelaksana karena beberapa alasan dan hanya melihat para pekerja saja yang ada di lokasi, sehingga tidak mendapatkan informasi maupun jawaban soal adanya beberapa karyawan atau para pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung maupun lainya dalam pelaksanaan kegiatan proyek tersebut, sehingga kami harus angkat bicara dibeberapa media online.,”Tutur Ramadan.


Selain itu, Hal yang memperkuat dugaan tersebut, menyusul adanya pengakuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa diakuinya ada kelalaian dari pihak pelaksana kegiatan terkait kewajiban penggunaan atribut K3 saat dikonfirmasi langsung oleh Lidikkrimsus RI DPP Sulawesi Tenggara.


Namun setelah kembali melakukan monitoring Sekjend Lidikkrimsus RI Sultra ini mengungkapkan sudah melihat para pekerja telah menggunakan alat pelindung K3, 


“Artinya apa yang kami asumsikan diawal yang kami duga itu barulah terjawab, setelah mendengar langsung penjelasan pihak pelaksana dalam hal ini CV Gerbang Kontruksi, ada miskomunikasi, yaa begitulah jika komunikasinya belum tersambung sering terjadi perbedaan pendapat dan menimbulkan dugaan, saya rasa hal seperti ini biasa terjadi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial,”Imbuh Ramadan.


Ramadan memberikan apresiasi terhadap pelaksana pekerjaan yakni CV Gerbang Konstruksi.


“Alhamndulillah dugaan kami sebelumnya sudah terjawab dan saya juga sangat mengapresiasi CV Gerbang Kontruksi atas atensinya terhadap apa yang kami sampaikan serta sambutanya yang luar biasa saat kami berkunjung dan bertatap langsung dengan pemilik kegiatan,”pungkasnya.


Ramadan menambahkan, hal pertama yang membuat adanya Miskomunikasi itu sebenarnya karena tidak adanya pihak pelaksana saat itu untuk dikonfirmasi langsung.


“Para pekerja saat itu sedang sibuk melaksanakan tugas pekerjaanya masing – masing, sehingga tidak mendapat penjelasan kenapa tidak menggunakan atribut pelindung  K3, namun kemudian, setelah ia kembali melihat ke lokasi bersamaan bertemunya ia dengan pihak pelaksana para pekerja sudah terlihat menggunakan atribut K3, untuk itu, apresiasi setinggi tingginya kepada CV Gerbang Kontruksi,”Tutup Ramadhan.


PPK pekerjaan proyek rehab Gedung B Kanwil Kemenag Sultra Riswanto mengatakan bahwa 


“Jadi memang diawal-awal itu memang kami sempat tegur, tidak semua pakai kan, namanya kan ada teguran-teguran lisan, bahkan sampai pelanggaran yang tidak bisa ditolelir apalagi kalau bekerja diatas ketinggian kan membahayakan itu,”Kata Riswanto saat ditemui di kantornya oleh tim SimpulIndonesia.com.


Riswanto menambahkan bahwa sesuai aturan perundang-undangan semuanya sebenarnya ada.


“Kan ada mulai asuransi tenaga kerjanya kan ada itu, mengenai papan proyek kan itu ada cuman disimpan di pojok,”Tutup Riswanto.(Nur).

 

IKLAN



×
Berita Terbaru Update