Gambar : Pelaksana PT Lawu Agung Maining saat dibawa menuju mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. (Foto/Nur).
Simpulindonesia.com__SULTRA,— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan kepada pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining pada Senin Malam (19/06/2023).
Pasca pemeriksaan pelaksana PT Lawu Agung Mining ditetapkan menjadi tersangka dan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara langsung melakukan penahanan.
Dalam penahanan pelaksana PT Lawu Agung Mining As Intel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Ade Hermawan.,S.H.,M.H mengatkan bahwa penyidik kejaksaan tinggi sulawesi tenggara kembali melakukan penahanan.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial GAS yang selaku pelaksana dari PT Lawu Agung Mining dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Mandiodo,”Kata Ade Hermawan kepada awak media.
Gambar : As Intel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara saat diwawancarai awak media di halaman Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. (Foto/Nur).
Ade Hermawan juga membeberkan bahwa penahanan ini dilakakukan selama dua puluh hari kedepan.
“Untuk penahanan selama dua puluh (20) hari kedepan di rutan kelas 2A kendari dari tanggal hari ini tanggal 19 juni sampai dengan tanggal 8 juli 2023,”Jelasnya.
Ade Hermawan juga membeberkan bahwa tersangka lain akan dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Mengenai tersangka lain dijadwalkan minggu ini untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka karena yang berdua itu pernah yang satu dilakukan pemeriksaan yang satu dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan dilakukan pemeriksaan tersangka pada hari jumat,”Bebernya.
Menurutnya beberapa perusahaan-perusahaan lain sudah diperiksa sebagai saksi
“Ini pemeriksaan pertama, perusahaan lain sudah ada yang dipanggil juga perusahaan-perusahaan lain sebagai saksi yaa, sama juga terkait tindak pidana korupsi di wilayah IUP Antam Mandiodo,”Tutur Ade Hermawan.
Selain itu Ade Hermawan juga menjelaskan mengenai adanya penjualan Ore Nikel tanpa ijin.
“Disitu ada penjualan ore nikel tanpa ijin yang melibatkan disitu ada PT Antam kemudian KSO dengan Perusda, PT Lawu, kemudian disitu ada dilakukan penjualan sebagian kecil dijual lagi ke PT Antam tapi sebagian besar dijual keluar dengan menggunakan dokumen terbang ke smelter tentunya dengan menggunakan dokumen terbang salah satunya yang sudah dijadikan tersangka itu PT KKP direkturnya,”Ujarnya.
Ada 38 perusahaan yang menurut Ade Hermawan masih didalami pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“38 perusahaan ini masih didalami oleh penyidiknya, artinya kita masih melakukan pendalaman bagaimana perannya PT itu, karena disitu kan ada kerja sama dengan melibatkan penambang-penambang lainnya, disitu penyidik akan menggali lebih dalam dengan memeriksanya,”Imbuhnya.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Banjar itu pun juga membeberkan undang-undang serta pasal yang disangkakan bagi pelaku.
“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka itu pasal 2 ayat (1) kemudian pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagai mana telah dirubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan acaman hukuman minilam 4 (empat) tahun untuk pasal 2, untuk pasal 3 minimal 1 (satu) tahun kemudian pidana maksimalnya itu 20 (dua puluh) tahun penjara,”Beber Ade Hermawan.
Menurutnya mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang penyidik yang akan menentukan.
“Mengenai TPPU nanti penyidik yang menentukan apakah dilanjutkan dengan TPPU atau tidak nanti penyidik yang menetukan,”Tutup Ade Hermawan., S.H.,M.H.
Kuasa Hukum tersangka GAS Andi Simangungsong mengatakan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kita menghormati proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, menurut kita terdapat perbedaan persepsi antara kita penasehat hukum dan pihak kejaksaan selaku penyidik dalam menilai permasalahan ini,”Kata Kuasa Hukum tersangka saat ditemui awak media di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Penasehat hukum tersangka Glen akan tetap melakukan upaya-upaya hukum untuk membela kliennya.
“Kita dari penasehat hukum bahwa yang dilakukan oleh saudara Glen bukanlah tindak pidana apalagi tindak pidana korupsi tapi kita akan ikutin upaya-upaya hukum selanjutnya,”Ujar Andi Simangungsong.(Nur).