-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Pengambilan Sumpah Advokat Muda Berlangsung Khidmat di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ini Pesan Ketua Pengadilan Tinggi

Kamis, 08 Juni 2023 | 11.51 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-08T04:51:52Z

Gambar : Foto bersama ketua pengadilan dan ketua organisasi advokat di pengadilan tinggi provinsi sulawesi tenggara. (Foto:Nur).



SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Pengambilan sumpah atau janji advokat atau pengacara dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) di laksanakan di Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara, Kamis (08/06/2023).


Bukan hanya PPKHI, melainkan advokat Peradi serta Peradin.


Pengambilan Sumpah atau janji advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara itu pun berjalan khidmat yang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra.


Dr. Ridwan Ramli, S.H,. M.H Kepala Pengadilan Tinggi provinsi Sulawesi Tenggara memimpin langsung pengambilan sumpah advokat tersebut.



Gambar : Foto bersama para advokat muda yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. (Foto:Nur).


Dalam sambutannya dihadapan puluhan Advokat dari tiga organisasi ternama tersebut, Dr. Ridwan Ramli, SH,. M.H mengucapkan selamat kepada Advokat yang telah diambil sumpahnya.


“Saya mengucapkan selamat kepada para advokat dan juga keluarga advokat yang hadir pada hari ini,”Kata Kepala Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.


Dr. Ridwan Ramli, S.H,. M.H,. juga menjelaskan bahwa pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi (PT) merupakan amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat.


“Pengambilan sumpah dilakukan di Pengadilan Tinggi adalah amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat khususnya di pasal empat dimana disebutkan bahwa, sebelum menjalankan profesi advokat wajib disumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh disidang terbuka Pengadilan Tinggi di daerah hukum atau wilayah domisilinya,”Jelas Kepala Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara.


Dr. Ridwan Ramli, S.H, M.H., juga mengingatkan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021.


“Surat edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021, kembali saya mengingatkan bahwa pengambilan sumpah ini sama sekali tidak dipungut biaya apapun, kecuali biaya yang sudah ditetapkan peraturan perundang-undangan, hal ini dimaksudkan agar langkah-langkah mahkamah agung bisa masuk dijajaran peradilan yang ada dibawahnya, dalam mengupayakan pembangunan zone integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah bersi melayani, dapat terbangun dengan baik melalui koordinasi dan komunikasi khususnya melalui dorongan dan bantuan para advokat yang beracara di pengadilan,”Jelas Dr Ridwan Ramli, S.H,. M.H.


Dr Ridwan Ramili, S.H,.M.H., juga menegaskan serta mengingatkan 


“Maka para advokat yang baru saja disumpah, agar betul-betul berprofesi sebagai advokat dalam melayani masyarakat yang membutuhkan layanan saudara, saudara harus tetap membangun semangat integritas, membangun semangat kebersamaan bersama-sama lembaga peradilan, bersama-sama mahkamah agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya,”Tegas Dr.Ridwan Ramli, S.H.,M.H.


Dr. Ridwan Ramli., S.H., M.H meminta kepada para advokat muda untuk tetap berkomitmen dalam menegakkan hukum yang berintegritas.


“Sekali lagi saya meminta kepada para advokat muda diawal karir saudara dalam profesi hukum untuk terus berkomitmen dan menegakkan hukum yang berintegritas dan tidak mencoba-coba mempengaruhi hakim dan aparatur peradilan lainnya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab saudara dalam menempuh jalan pintas seperti memberikan iming-iming, menawarkan janji, yang dimaksudkan untuk memenangkan suatu perkara yang sedang diselesaikan atau disidangkan pengadilan,”.(Nur).

×
Berita Terbaru Update