
Gambar : Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dody., S.H. (Foto/Nur).
SimpulIndonesia.com__SULTRA,— General Manager PT Aneka Tambang. Tbk (Antam) Mandiodo Konawe Utara diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi pada Jumat (23/06/2023).
Sebelumnya diketahui pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terus berlanjut terkait kasus dugaan korupsi pertambangan.
Menurut informasi yang diterima tim SimpulIndonesia.com beberapa orang saksi sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan.
Diketahui ada dua orang tersangka yang dijadwalkan diperiksa pada jumat (23/06/2023).
Dua orang tersangka itu adalah AA Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan HA selaku General Manager PT Aneka Tambang Tbk Konawe Utara.
General Manager (GM) PT Antam Tbk Konawe Utara diketahui diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dody., S.H saat ditemui di kantornya oleh tim Simpulindonesia.com mengatakan bahwa penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka.
“Pada hari ini penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menjadwalkan pemeriksaan dua orang tersangka atas nama HA dan AA,”Kata Dody., S.H kepada Tim SimpulIndonesia.com.
Dody juga membeberkan bahwa baru satu tersangka yang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Tapi sampai siang hari ini yang baru datang memenuhi panggilan penyidik baru satu atas nama HA dan sejak jam 13:00 tadi sedang melakukan pemeriksaan,”Bebernya.
Dody pun mengungkapkan bahwa Direktur KKP belum hadir untuk memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Untuk yang tersangka bernama AA belum hadir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,”Ungkap Dody.
Ditanya mengenai jumlah tersangka Dody.,S.H menegaskan bahwa sudah ada empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
“Tersangka sudah empat sama yang kemarin yang pak Kajati sampaikan,”Tegas Dody.
Dody., S.H pun mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sebelumnya sudah melakukan pemanggilan Direktur KKP berinisal AA.
“Kalau KKP kita sudah pernah sebelumnya melakukan panggilan tapi yang bersangkutan belum datang juga, kita akan jadwal ulang lagi untuk pemanggilan berikutnya,”Tambah Dody.,S.H.
Saat ditanya oleh tim SimpulIndonesia.com mengenai apakah ada upaya penjemputan paksa Direktur KKP, Dody., S.H menerangkan bahwa tunggu panggilan berikutnya.
“Kita tunggu saja kalau yang bersangkutan nanti kooperatif mana tau bisa hadir pada panggilan berikutnya,”Tutup Dody.,S.H.(Nur).